Bus ALS Terbakar di Sumsel Tewaskan 16 Orang, Ternyata Tak Punya Izin Sejak 2020
Bus ALS Terbakar Tewaskan 16 Orang, Tak Punya Izin Sejak 2020

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap temuan mengejutkan terkait kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK-7778-DL dan truk tangki bernomor polisi BG-8196-QB di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Bus tersebut diketahui tidak memiliki izin operasi sejak tahun 2020.

Bus ALS Tak Berizin Sejak 2020

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan meninjau langsung lokasi kecelakaan dan memeriksa kendaraan yang terlibat. Ia menyatakan bahwa bus ALS tersebut tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Meski demikian, data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026.

“Kami turut berdukacita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data BLUe masih berlaku hingga 11 Mei 2026,” kata Aan dalam keterangan resmi di situs Hubdat Kemenhub, Jumat (8/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelanggaran Berat dan Pemalsuan Dokumen

Aan menjelaskan bahwa bus ALS melakukan pelanggaran berat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Pasal 102. Pelanggaran tersebut meliputi pemalsuan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang habis masa berlaku izin, dan kelalaian pengoperasian yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa.

Petugas juga menemukan perbedaan nomor rangka pada kendaraan, yang mengindikasikan praktik pemalsuan nomor polisi. “Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan, bahkan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek. Pemberian sanksi akan ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Kronologi Kecelakaan dan Korban Jiwa

Sebelum kecelakaan, bus ALS melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan Medan, dengan manifest 10 penumpang. Kemudian di Terminal Lubuklinggau, bus meninggalkan terminal pada pukul 10.00 WIB dengan total manifest 18 orang, terdiri dari 14 penumpang dan empat kru.

Kecelakaan mengakibatkan 16 orang tewas, meliputi 11 penumpang bus, tiga kru bus, dan dua kru truk tangki. Empat orang luka-luka, terdiri dari tiga penumpang bus dan satu kru bus.

Tindak Lanjut dan Investigasi

Dirjen Hubdat Aan Suhanan bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi menjenguk korban di RSUD Rupit Muratara. Mereka memberikan dukungan moral dan santunan kepada para korban.

“Adapun terkait penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri,” pungkas Aan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga