Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 27 dan 28 Mei 2026 sebagai hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Adha 1447 Hijriah. Seiring dengan penetapan tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta tidak diberlakukan selama dua hari tersebut.
Peniadaan Ganjil Genap Selama Libur Idul Adha
Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya (@dishubdkijakarta) pada Jumat, 22 Mei 2026, menyampaikan bahwa pelaksanaan sistem ganjil genap ditiadakan pada tanggal 27 hingga 28 Mei 2026. Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) juga menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Jadwal Libur Idul Adha 2026
Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut adalah jadwal resmi libur Idul Adha 2026:
- Rabu, 27 Mei 2026: Libur Nasional Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
Setelah libur Idul Adha, terdapat hari kejepit nasional (Harpitnas) pada Jumat, 29 Mei 2026, karena berada di antara cuti bersama dan akhir pekan. Meskipun 29 Mei bukan tanggal merah, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan mengajukan cuti tahunan.
Potensi Libur Panjang Enam Hari
Dengan mengajukan satu hari cuti tahunan pada Jumat, 29 Mei 2026, masyarakat dapat menikmati libur hingga enam hari berturut-turut. Rinciannya sebagai berikut:
- Rabu, 27 Mei 2026: Libur Nasional Idul Adha
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha
- Jumat, 29 Mei 2026: Cuti tahunan (rekomendasi)
- Sabtu, 30 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 31 Mei 2026: Libur Nasional Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026: Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
Dengan demikian, masyarakat dapat merencanakan perjalanan atau aktivitas liburan dengan lebih leluasa tanpa khawatir terkena aturan ganjil genap di Jakarta selama dua hari pertama libur.



