Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah (Pemda) yang terdampak bencana di Sumatera untuk segera merealisasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) yang telah disalurkan. Tambahan TKD sebesar Rp 10,6 triliun ini dialokasikan untuk penanganan pascabencana di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Arahan Presiden untuk Percepatan Penanganan Bencana
Tito menegaskan bahwa tambahan TKD tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden untuk mempercepat penanganan bencana dan mendukung mitigasi di daerah. Oleh karena itu, Pemda diminta menggunakan dana tersebut secara tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.
“Memang niat dari Bapak Presiden, TKD ini diberikan, tambahan TKD ini adalah dalam rangka untuk penanganan bencana,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera yang berlangsung secara hybrid dari Posko Satgas PRR, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Fokus Penggunaan Dana untuk Rehabilitasi dan Mitigasi
Menurut Tito, penggunaan tambahan TKD harus difokuskan pada kegiatan rehabilitasi, mitigasi, dan antisipasi bencana. Daerah yang terdampak diminta menggunakan anggaran untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak, mengatasi potensi longsor, memperkuat tanggul sungai, serta mempercepat pemulihan layanan publik. Sementara itu, daerah yang tidak terdampak tetap diminta menggunakan dana tersebut untuk langkah pencegahan dan penguatan ketahanan bencana.
“Jangan digunakan untuk kepentingan yang terlalu jauh, yang tidak ada hubungan sama sekali [dengan bencana],” jelas Tito.
Pemantauan Progres Penggunaan Anggaran
Dalam rapat tersebut, Tito memaparkan hasil pemantauan Kemendagri terhadap progres penggunaan tambahan TKD di daerah terdampak. Ia mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah menyusun rencana kegiatan dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar penggunaan anggaran. Namun, ia menyoroti masih adanya daerah yang belum menyusun rencana penggunaan maupun menerbitkan Perkada.
Tito menekankan bahwa daerah yang telah menyusun rencana penggunaan anggaran diminta segera mengeksekusi program di lapangan. Sementara itu, daerah yang baru memiliki draf perencanaan diminta segera menetapkan Perkada agar kegiatan dapat berjalan sesuai aturan.
“Bagi yang sudah selesai membuat rencana dan sudah diperkadakan, silakan lakukan eksekusi, realisasi. Kita akan monitor dari Satgas,” ujarnya.
Fleksibilitas untuk Percepatan Penanganan Bencana
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat sengaja memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah agar penggunaan anggaran dapat dipercepat tanpa harus melalui pembahasan panjang bersama DPRD. Menurutnya, langkah itu dilakukan agar penanganan bencana tidak terhambat proses administrasi.
“Saya sudah pasang badan, sekali lagi, dengan DPRD supaya tidak dibahas, tapi cukup dengan kebijakan diskresi dari kepala daerah,” jelasnya.



