Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penanganan sebanyak 50 Rukun Warga (RW) kumuh pada tahun 2027. Langkah ini akan dilaksanakan di lima wilayah administratif Jakarta berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Target Penanganan 50 RW Kumuh
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, menyatakan bahwa target tersebut masih akan disesuaikan dengan hasil pendataan terkini mengenai lokasi kawasan kumuh di ibu kota. "Untuk tahun depan, kami menargetkan 50 RW kumuh dapat ditangani. Kami akan melihat perkembangannya karena usulan sebelumnya masih dalam proses," ujar Kelik di Kantor DPRKP, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026).
Prioritas Berdasarkan Kebutuhan
Kelik menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali mengusulkan kawasan prioritas berdasarkan tingkat kebutuhan di lapangan. "Kami akan mengusulkan lagi kawasan yang benar-benar perlu ditangani terlebih dahulu," tambahnya. Penanganan kawasan kumuh ke depan akan lebih spesifik menyasar titik di tingkat RT. Hal ini disebabkan oleh metode pendataan BPS yang menetapkan bahwa jika satu RT dalam suatu RW tergolong kumuh, maka seluruh RW tersebut dikategorikan sebagai RW kumuh.
"Menurut BPS, jika ada satu RT kumuh, maka RW tersebut disebut RW kumuh. Oleh karena itu, kami akan langsung masuk ke RT yang terindikasi kumuh berdasarkan data BPS," jelas Kelik.
Penanganan Sesuai Permasalahan
Penanganan kawasan kumuh akan disesuaikan dengan permasalahan spesifik di masing-masing wilayah. Program yang dijalankan mencakup perbaikan sarana dan prasarana, serta intervensi sosial dan ekonomi bagi masyarakat. "Kami akan mengobati sesuai penyakitnya. Fokus kami adalah lokasi yang masih dinyatakan kumuh oleh BPS DKI," tegasnya.
Kelik menambahkan bahwa 50 RW kumuh yang ditargetkan tersebar di seluruh wilayah Jakarta. "Tersebar, di lima wilayah ada semua," pungkasnya.



