Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terjadi pada tahun 2025.
Pengembangan Perkara TKA di Kemnaker
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2026), menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari tindak lanjut perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker yang telah ditangani KPK pada tahun 2025. Selain itu, KPK juga menerima data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus atau perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani KPK pada tahun 2025 dan data laporan transaksi keuangan dari PPATK," ujar Setyo.
Sumber Informasi Tidak Hanya dari Masyarakat
KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak hanya berdasarkan laporan dari masyarakat, melainkan juga dari informasi internal kementerian dan lembaga lainnya. "Informasi yang kami dapatkan ini merupakan sebuah pengembangan. Tahun 2025 ada kasus RPTKA, kemudian ada juga informasi-informasi yang kami dapatkan berdasarkan dari PPATK. Maknanya tidak hanya dari pengaduan masyarakat saja, tapi juga bersumber dari whistle blower sistem, dari internal, dari kementerian, badan lembaga dan lain-lain," jelas Setyo.
Aliran Dana Rp 366,7 Miliar
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi izin tinggal warga negara asing (WNA) ini, KPK juga menerima laporan dari PPATK mengenai transaksi keuangan yang melibatkan pegawai Kementerian Imipas. Laporan tersebut mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 366,7 miliar pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019 hingga 2025.
"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 s.d. 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar," jelas Setyo.
Delapan Tersangka Langsung Ditahan
Dalam perkara ini, total delapan orang langsung ditahan, termasuk Silmy Karim. Berikut daftar tersangka:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Menteri Imipas menyatakan dukungannya terhadap proses hukum kasus ini dan menyebutnya sebagai momen untuk berbenah.



