Kementerian P2MI Kawal Intensif Penanganan Barang Milik PMI Almarhum Reza Simamora
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memastikan bahwa penanganan kendala dalam pengiriman barang milik almarhum Reza Valentino Simamora, seorang pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK), terus dikawal secara intensif. Hal ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak keluarga secara transparan dan akuntabel, mengingat almarhum meninggal dunia saat bekerja di luar negeri.
Koordinasi Lintas Instansi untuk Kepastian dan Keadilan
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menyampaikan bahwa sejak awal, Kementerian P2MI telah melakukan koordinasi lintas instansi guna memastikan setiap tahapan penanganan berjalan sesuai ketentuan. "Sejak awal kami memastikan bahwa setiap tahapan penanganan dilakukan secara terbuka, terkoordinasi, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tujuan memberikan kepastian dan keadilan bagi keluarga almarhum," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 16 April 2026.
Kronologi Pengiriman dan Kendala yang Dihadapi
Berdasarkan kronologi yang diungkapkan, barang milik almarhum dikirim dari Seoul pada 26 Januari 2026 dan tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada 9 Maret 2026. Selanjutnya, pada 11 Maret 2026, dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai Tanjung Emas. Dalam proses tersebut, dua unit telepon genggam dipisahkan sesuai dengan prosedur kepabeanan. Namun, keluarga melaporkan adanya beberapa barang yang belum ditemukan, seperti paspor, uang dalam dompet, sepatu, serta sejumlah pakaian.
Investigasi Lanjutan dan Upaya Penyelesaian
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kementerian P2MI mendorong dilakukannya investigasi lanjutan, termasuk melalui penelusuran rekaman CCTV pada saat proses pemeriksaan. Pihak jasa pengiriman (J&T) tengah mengupayakan akses terhadap rekaman tersebut guna memastikan alur penanganan barang secara menyeluruh. Lebih lanjut, Kementerian P2MI melalui unit terkait telah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Emas, serta melibatkan BP3MI Sumatera Utara dalam proses penanganan dan penyelesaian permasalahan.
Perkembangan Terbaru dan Penjelasan Prosedur
Dalam perkembangan terbaru, diperoleh informasi bahwa paspor almarhum tidak disertakan dalam pengiriman karena mengikuti prosedur yang berlaku, yaitu dikembalikan melalui Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan. Adapun dua unit telepon genggam saat ini dipastikan dalam kondisi aman dan berada di gudang Bea Cukai Tanjung Emas. Barang tersebut tengah menunggu penerbitan surat tidak disita sebelum dapat diserahkan kepada pihak keluarga.
"Kami memastikan seluruh barang yang berada dalam pengawasan otoritas terkait dalam kondisi aman. Setelah proses administrasi kepabeanan selesai, barang tersebut akan segera diserahkan kepada keluarga," tegas Mukhtarudin.
Rekonsiliasi Data dan Pertemuan Daring untuk Percepatan
Untuk memastikan kejelasan terkait barang lainnya, BP3MI Sumatera Utara saat ini tengah melakukan rekonsiliasi data bersama keluarga guna mencocokkan rincian barang yang dikirim dari Seoul. Kementerian P2MI juga akan memfasilitasi pertemuan daring yang melibatkan seluruh pihak terkait, mencakup Bea Cukai, BP3MI, pihak jasa pengiriman, dan keluarga almarhum guna mempercepat penyelesaian permasalahan.
"Kementerian P2MI berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, serta memastikan seluruh hak keluarga almarhum terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Mukhtarudin. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keluarga dapat menerima keadilan dan kepastian dalam proses yang kompleks ini.



