Posko Pelayanan Kembali Dibuka untuk Pendataan Pekerja
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) kembali membuka Posko Pelayanan Blok 15 GBK mulai Senin, 22 Juni 2026, pukul 11.00 WIB. Posko yang berlokasi di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK, akan beroperasi setiap hari sebagai pusat informasi, komunikasi, dan tindak lanjut bagi pekerja eks Hotel Sultan setelah pengelolaan Blok 15 dikembalikan kepada negara.
Posko ini sebelumnya sudah dibuka sejak Februari 2026, sekitar lima bulan sebelum eksekusi lahan. Namun, saat eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni, fungsi pelayanan posko untuk sementara dialihkan dan ditangani oleh tim Crisis Center.
Fokus Awal: Pendataan Lengkap Pekerja
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menyatakan bahwa pembukaan kembali posko difokuskan pada pendataan pekerja eks Hotel Sultan. "Mulai Senin, 22 Juni, pukul 11.00 WIB, Posko Pelayanan Blok 15 di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK, akan kembali beroperasi setiap hari. Kami meminta seluruh pekerja eks Hotel Sultan segera melaporkan diri agar bisa didata dengan lengkap," ujarnya dalam keterangan resmi pada Minggu, 21 Juni.
Hendry menjelaskan bahwa pendataan diperlukan karena masih terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah pasti pekerja eks Hotel Sultan dan status kepegawaian masing-masing. Data yang terkumpul akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan. "Posko akan mencatat identitas, status kepegawaian, riwayat kerja, serta informasi lain yang diperlukan. Seluruh laporan akan kami verifikasi dan kami tindak lanjuti sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, kami berharap pekerja datang langsung dan membawa dokumen pendukung yang dimiliki," tambahnya.
Pendataan Bukan Sekadar Administratif
Hendry menegaskan bahwa pendataan bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan dasar bagi PPKGBK dan instansi terkait untuk memperoleh gambaran yang benar mengenai kondisi para pekerja. "Dengan data yang akurat, setiap tindak lanjut dapat dilakukan secara terukur dan tidak didasarkan pada informasi yang simpang siur," ucapnya.
PPKGBK mengimbau seluruh pekerja eks Hotel Sultan, baik yang berstatus tetap, kontrak, outsourcing, maupun bentuk hubungan kerja lainnya, untuk datang ke Posko Pelayanan Blok 15. Pekerja diharapkan membawa identitas diri dan dokumen terkait hubungan kerja agar proses pendataan dan verifikasi berjalan lebih cepat.
Pemerintah Pastikan Pekerja Tidak Dirugikan
Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa eks karyawan Hotel Sultan tidak akan menjadi pihak yang dirugikan setelah proses eksekusi. Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, meminta PPKGBK untuk mendata dan memperhatikan nasib para karyawan terdampak. "Kami dari Kementerian Sekretariat Negara minta kepada PPKGBK untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan ini. Jadi intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan," kata Juri di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis, 18 Juni.
Juri menambahkan bahwa para eks karyawan akan diajak berkomunikasi dan diberi kesempatan untuk tetap beraktivitas di GBK. "Jadi kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK. Jadi jangan khawatir terkait dengan karyawan, dan kami buka komunikasi seluas-luasnya, kami buka posko, kami buka saluran, untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPKGBK," ujarnya.
Eksekusi Lahan dan Dampaknya
Pada Kamis, 18 Juni, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengeksekusi lahan Hotel Sultan yang berlokasi di Blok 15 kawasan GBK. Proses eksekusi sempat diwarnai kericuhan, di mana massa penolak eksekusi melempari petugas dengan batu dan botol air mineral. Akibat kericuhan tersebut, polisi menangkap 119 orang, yang dipastikan bukan karyawan Hotel Sultan. Selain itu, 29 orang dilaporkan terluka, termasuk personel Polri, TNI, dan masyarakat sipil.



