BNI Pastikan Kembalikan Dana Rp 28 M Gereja Aek Nabara yang Digelapkan Eks Pegawai
BNI Kembalikan Dana Rp 28 M Gereja Aek Nabara

BNI Akan Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28 M yang Digelapkan Eks Pegawai

Jakarta - Bank Negara Indonesia (BNI) secara resmi membuka suara terkait kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang dilakukan oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, dengan nilai mencapai Rp 28 miliar. BNI memastikan akan mengembalikan dana nasabah tersebut sesuai dengan perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung.

Proses Pengembalian Dana dalam Pekan Ini

Dalam jumpa pers virtual yang digelar pada Minggu (19/4/2026), Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini akan dilakukan dalam waktu dekat. "Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," ujar Munadi. Pernyataan ini menegaskan komitmen BNI untuk segera menuntaskan masalah keuangan yang menimpa nasabah gereja tersebut.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Berdasarkan penyidikan kepolisian, dana yang digelapkan oleh Andi Hakim Febriansyah diperkirakan mencapai Rp 28 miliar. Saat ini, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penahanan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Produk Investasi Palsu di Luar Sistem Resmi

Munadi menjelaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar prosedur perbankan yang berlaku. Produk investasi yang ditawarkan kepada jemaat gereja, bernama 'Deposito Investment', bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank. "Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan," tegas Munadi.

BNI telah melakukan pengembalian awal dana nasabah sebesar Rp 7 miliar dan berkomitmen untuk menyelesaikan sisa pengembalian dana dalam pekan ini. Proses pengembalian ini akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak, memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus.

BNI Juga Mengaku Dirugikan dan Berkomitmen pada Regulasi

Munadi menambahkan bahwa BNI juga termasuk pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Bank menyampaikan keprihatinan mendalam, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara. "Saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini termasuk dirugikan dalam kejadian ini dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya pada nasabah Paroki Aek Nabara," katanya. BNI, yang telah melayani masyarakat sejak 1986, menegaskan komitmennya untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab atas kejadian-kejadian serupa.

Imbauan Kewaspadaan bagi Masyarakat

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya. Dia meminta masyarakat waspada terhadap penawaran yang mengiming-iming bunga tinggi yang tidak wajar atau transaksi di luar mekanisme resmi. "Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan," ujar Rian.

Rian juga mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan keabsahan produk dan pihak yang menawarkan sebelum melakukan transaksi, serta mengedepankan kehati-hatian dalam setiap aktivitas keuangan. Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, atau mendatangi kantor cabang terdekat untuk memverifikasi keabsahan produk dan layanan.

Dengan langkah-langkah ini, BNI berharap dapat memulihkan kepercayaan nasabah dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan, sambil terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga