Usulan Kenaikan BPIH 2027 Disertai Skema Perlindungan Jemaah
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 sebesar sekitar Rp 19,9 juta, sehingga total biaya mencapai Rp 107,3 juta per jemaah. Meskipun demikian, Kemenhaj juga mengajukan skema khusus agar biaya yang dibayar langsung oleh jemaah tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan usulan ini setelah rapat bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026). Ia menjelaskan bahwa skema pembagian biaya antara jemaah dan nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diusulkan mengikuti pola tahun 2022, yaitu 60 persen dibiayai oleh nilai manfaat dan 40 persen dibayar oleh jemaah.
“Kita juga menyampaikan kepada Komisi VIII, kalau bisa skema pembagiannya antara yang harus dibayar oleh jemaah haji dengan yang harus dibayar oleh nilai manfaat BPKH itu bisa seperti tahun 2022. Di mana 60 persen dibiayai oleh nilai manfaat, 40 persen dibiayai oleh Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji. Sehingga dengan demikian, tidak ada kenaikan dibandingkan tahun lalu untuk biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji,” kata Irfan.
Komposisi Biaya dan Faktor Ekonomi Global
Dalam rapat tersebut, Kemenhaj mengusulkan total BPIH untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah, naik Rp 19.930.806,57 dari tahun sebelumnya. Dari total tersebut, 56 persen dialokasikan untuk biaya penyelenggaraan di Arab Saudi, sementara 43 persen untuk komponen pembiayaan di dalam negeri. Perhitungan ini menggunakan asumsi nilai tukar USD 1 sebesar Rp 17.500 dan 1 Saudi Riyal sebesar Rp 4.666,67.
Irfan menjelaskan bahwa kenaikan total biaya riil haji sulit dihindari akibat dinamika ekonomi global, termasuk faktor nilai tukar dolar AS, harga avtur, dan peningkatan layanan oleh pemerintah Arab Saudi. Namun, ia membuka peluang penyesuaian jika faktor-faktor tersebut melandai. “Kita sudah mengajukan BPIH yang dengan berat memang terpaksa harus naik karena faktor dolar, faktor avtur, dan pemerintah Arab Saudi yang juga sudah meningkatkan layanannya. Tentu kalau nanti pada saatnya tiba-tiba harga minyak turun, tentu ada penyesuaian kembali,” ucapnya.
Skema 60:40 Pernah Diterapkan pada 2022
Skema komposisi 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari jemaah pernah diterapkan pada musim haji 2022. Meski begitu, angka yang diusulkan saat ini masih bersifat awal dan akan dibahas lebih lanjut dengan legislatif. “Itu yang kita sampaikan kepada DPR. Dan nanti akan dibahas oleh teman-teman DPR dengan Panjanya,” sebut Irfan.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Irfan menegaskan bahwa skema tersebut diharapkan dapat mencegah kenaikan biaya yang harus ditanggung jemaah, meskipun total biaya penyelenggaraan mengalami peningkatan.



