Polisi Gagalkan Penyelundupan 37 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 2 Miliar di Bandara Soetta
Jakarta - Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap dan menggagalkan aksi penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal dengan nilai mencapai Rp 2 miliar. Operasi pengungkapan ini dilakukan di Terminal 1 C, Bansara Soekarno Hatta, Banten, yang berhasil menyita total 37.292 benih lobster dan menangkap lima orang pelaku.
Modus Penyelundupan Dimanfaatkan Saat Arus Mudik
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi dalam rangka pengamanan arus mudik Lebaran tahun ini. Para pelaku diduga memanfaatkan situasi libur mudik untuk mengelabui petugas karena meningkatnya mobilitas penumpang di bandara. Mereka berencana mengirim benih lobster secara ilegal ke Singapura dengan modus menggunakan penerbangan domestik menuju Batam, lalu diselundupkan kembali menggunakan kapal ke luar negeri.
"Dalam pengungkapan kasus penyelundupan BBL dengan estimasi senilai Rp 2 miliar itu, polisi telah menangkap lima orang pelaku diamankan bersama barang bukti sebanyak 37.292 benih lobster," ujar Wisnu Wardana dalam keterangannya pada Kamis (9/4/2026).
Proses Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, memaparkan bahwa pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Resmob mengenai rencana pengiriman benih lobster melalui Terminal 1C. Pada Selasa (17/4) pukul 02.00 WIB, petugas melakukan pemantauan intensif dan berhasil menangkap pelaku berinisial SS di area parkir terminal.
"Pelaku SS diamankan saat berada di kendaraan roda empat merek Mazda dengan membawa satu koper hitam yang berisi benih bening lobster," jelas Yandri. Dari pemeriksaan awal, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lain berinisial VPS di SPBU Shell kawasan Soewarna. Penyidik kemudian menemukan percakapan WhatsApp antara VPS dengan seseorang berinisial ZK yang diduga sebagai pihak yang mengatur pengiriman.
Berdasarkan informasi itu, tim kembali melakukan pengembangan ke Warkop Agam, Taman Palem, Jakarta Barat, dan berhasil mengamankan tiga orang lainnya yakni ZK, EP, dan JP yang sedang berkumpul. Kelima pelaku tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya, yaitu IW dan VM alias TE.
Barang Bukti yang Disita dan Ancaman Hukuman
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Koper hitam berisi 36.768 BBL jenis pasir dan 524 BBL jenis mutiara, total 37.292 benih lobster.
- Tiga unit kendaraan: Toyota Calya, Mazda, dan Datsun.
- Enam unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan dalam koordinasi penyelundupan.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal-pasal terkait, termasuk Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) UU Ciptaker, Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perikanan, dan Pasal 87 Juncto Pasal 34 UU Karantina. Para tersangka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara, menegaskan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan perikanan dan penyelundupan.



