Ammar Zoni Segera Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ammar Zoni akan segera dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan untuk menjalani masa hukumannya. Hal ini menyusul vonis tujuh tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Status hukum tersebut resmi disandang Ammar setelah masa "pikir-pikir" selama tujuh hari usai pembacaan vonis berakhir pada Kamis pekan lalu tanpa adanya pengajuan banding dari pihak terdakwa maupun jaksa. Dengan demikian, putusan pengadilan telah final dan mengikat.
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa saat ini proses administrasi pemindahan sedang dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan. "Kami sedang mengurus administrasi untuk pemindahan yang bersangkutan ke Lapas Nusakambangan," ujarnya.
Pemindahan ini merupakan langkah lanjutan setelah vonis inkrah, di mana Ammar Zoni harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun atas kasus yang menjeratnya. Lapas Nusakambangan dikenal sebagai lapas dengan pengamanan tinggi di Indonesia.



