Kuasa Hukum Okin Bantah Rumah Kemang Harta Gana-Gini Rachel Vennya
Kuasa Hukum Okin Bantah Rumah Kemang Harta Gana-Gini

JAKARTA, KOMPAS.com — Konflik kepemilikan aset berupa rumah di Kemang, Jakarta Selatan, antara Niko Al Hakim alias Okin dan mantan istrinya, Rachel Vennya, kini memasuki babak yang lebih terang. Kuasa hukum Okin, Axl Matthew Situmorang, meluruskan sejumlah informasi yang beredar di publik terkait status rumah yang selama ini menjadi sumber polemik.

Pernyataan Kuasa Hukum

Dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Rabu (13/5/2026), Axl menegaskan, rumah tersebut sama sekali bukan harta gana-gini. Rumah tersebut, kata Axl, sejak awal tercatat sebagai milik kliennya secara sah berdasarkan pembagian harta yang disepakati pasca-perceraian keduanya pada 2021.

Axl menjelaskan bahwa kepemilikan rumah itu sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Ia meminta publik tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. "Klien kami memiliki dokumen sah yang membuktikan rumah itu adalah milik pribadinya, bukan harta bersama," ujar Axl.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Singkat

Polemik rumah ini mencuat setelah Rachel Vennya mengklaim bahwa rumah tersebut masih dalam sengketa. Namun, berdasarkan bukti yang dimiliki Okin, pembagian harta telah dilakukan secara resmi setelah perceraian mereka pada 2021. Axl menambahkan bahwa semua proses hukum terkait perceraian dan pembagian harta telah selesai dan tidak ada lagi gugatan yang berlaku.

"Kami berharap pihak lain dapat menghormati putusan hukum yang sudah ada. Jangan membuat kegaduhan yang tidak perlu," tegas Axl.

Hingga berita ini diturunkan, Rachel Vennya belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum Okin. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat kedua belah pihak adalah figur publik yang cukup dikenal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga