Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa kenaikan harga obat-obatan akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan kenaikan harga minyak tetap dalam batas wajar dan tidak akan melonjak tajam. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa harga obat-obatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan tidak akan naik dan tetap terjaga.
Pernyataan Menteri Kesehatan
"Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," ujar Budi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/6), dikutip dari Antara. Ia menjelaskan bahwa kenaikan nilai tukar dolar tidak serta-merta membuat harga obat ikut naik dengan persentase yang sama. Sebab, sebagian besar komponen biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan rupiah.
Batas Kenaikan Harga Obat
Pemerintah telah menghitung batas kenaikan harga yang masih wajar. Kenaikan di kisaran 10 hingga 20 persen dinilai masih masuk akal, sementara di atas angka tersebut dianggap sebagai upaya mengambil keuntungan sepihak. "Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," katanya.
Koordinasi dengan Industri Farmasi
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Lucia Rizka Andalusia menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait perhitungan harga tersebut. Rizka memastikan penyesuaian harga tertinggi dibatasi pada angka 20 persen. "Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," jelas Rizka.
Jaminan untuk Obat BPJS
Di tengah penyesuaian harga obat-obatan komersial atau non-BPJS, pemerintah menjamin harga obat-obatan yang masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan terdampak. Dengan demikian, masyarakat peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir akan kenaikan biaya obat.



