YouTube telah mencapai kesepakatan dalam gugatan yang diajukan oleh seorang remaja di Florida, Amerika Serikat, yang menuduh platform tersebut dirancang secara adiktif dan berdampak negatif pada kesehatan mentalnya. Hal ini diumumkan oleh pengacara penggugat pada Selasa waktu setempat. Namun, isi kesepakatan tersebut tidak dipublikasikan.
Remaja Kecanduan Sejak Usia Delapan Tahun
Dalam dokumen pengadilan, seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun asal Florida yang diidentifikasi dengan inisial R.K.C. menyatakan bahwa ia mulai menggunakan media sosial sejak usia delapan tahun dan mengalami kecanduan. Ia secara khusus menyoroti fitur seperti infinite scroll dan autoplay yang mendorong penggunaan secara kompulsif. Akibat kebiasaannya tersebut, R.K.C. mengaku mengalami gangguan tidur, serta gejala depresi dan kecemasan.
Kuasa hukum penggugat menyebut keputusan YouTube untuk menyelesaikan perkara ini tanpa menghadapi juri "sudah cukup menjelaskan posisinya". Sementara itu, juru bicara Google, Jose Castaneda, mengatakan bahwa perusahaan berfokus pada pengembangan produk yang sesuai usia serta kontrol orang tua yang mendukung komitmen tersebut, dan menambahkan bahwa gugatan ini telah diselesaikan secara damai.
Gugatan Juga Targetkan Meta, Snapchat, dan TikTok
Gugatan yang sama juga menargetkan Instagram milik Meta, Snapchat milik Snap Inc., dan TikTok milik ByteDance. Perusahaan-perusahaan tersebut dijadwalkan menghadapi persidangan pada Juli mendatang. Ribuan gugatan di Amerika Serikat menuduh perusahaan media sosial merancang platform mereka untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna, dengan mengorbankan kesejahteraan anak dan remaja.
Sejumlah negara di dunia telah melarang remaja menggunakan media sosial, atau tengah mempertimbangkan kebijakan serupa. Pihak perusahaan membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka telah menerapkan berbagai langkah keamanan yang ekstensif.
Putusan Penting di California pada Maret
Pada Maret, sebuah persidangan penting di California terhadap Meta dan YouTube berakhir dengan putusan juri yang menyatakan kedua perusahaan itu bertanggung jawab karena merancang platform yang dianggap adiktif tanpa memperhatikan kesejahteraan pengguna muda. Seorang penggugat berusia 20 tahun mengklaim kesehatan mentalnya terganggu akibat penggunaan media sosial sejak kecil hingga mengalami kecanduan.
Juri menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut lalai dan memerintahkan Meta membayar ganti rugi sebesar sekitar $4,2 juta atau setara Rp75,39 miliar, serta Google sebesar sekitar $1,8 juta atau setara Rp32,31 miliar.



