Komnas HAM Kecam Operasi TNI di Papua yang Tewaskan 12 Warga Sipil
Komnas HAM Kecam Operasi TNI di Papua Tewaskan Warga Sipil

Komnas HAM Kecam Operasi TNI di Papua yang Tewaskan 12 Warga Sipil

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras operasi penindakan yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Kabupaten Puncak, Papua. Insiden yang terjadi pada Selasa, 14 April 2026, tersebut menyebabkan 12 warga sipil meninggal dunia, termasuk anak-anak dan perempuan, dengan kondisi luka tembak, serta belasan lainnya mengalami luka-luka serius.

Pelanggaran HAM Berat Ditegaskan

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangannya pada Sabtu (18/4/2026), menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius. "Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman," tegas Anis.

Dia menekankan bahwa hak hidup dan rasa aman adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam kondisi apapun, dan menyatakan keprihatinan mendalam atas kematian warga sipil tersebut. "Dalam perspektif HAM, warga sipil terutama kelompok rentan harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak, terutama negara," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Desakan untuk Evaluasi dan Pemulihan

Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasi penindakan TPNPB-OPM yang dilakukan oleh Satgas Habema. Mereka meminta proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Selain itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pemulihan bagi korban, termasuk pemulihan kesehatan dan psikologis. Komnas HAM juga meminta agar warga sipil yang terdampak tidak dipaksa mengungsi karena alasan keamanan, dan menyerukan semua pihak, terutama aparat keamanan dan TPNPB-OPM, untuk menahan diri guna menghindari ketakutan dan stigmatisasi lebih lanjut.

Klarifikasi dari TNI

Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai penembakan di Papua. Dia menjelaskan bahwa terdapat dua peristiwa berbeda pada 14 April 2026.

Kejadian pertama terjadi di Kampung Kembru, di mana pasukan TNI terlibat kontak tembak dengan kelompok bersenjata OPM, yang berhasil melumpuhkan empat orang dari kelompok tersebut. Sementara itu, kejadian kedua terjadi di Kampung Jigiunggi, sekitar 7 kilometer dari Kampung Kembru, di mana seorang anak dilaporkan meninggal akibat luka tembak.

Agung menegaskan bahwa TNI tidak terlibat dalam penembakan anak tersebut, karena kedua peristiwa terjadi di lokasi yang berjauhan, waktu yang berbeda, dan tidak saling berkaitan. "TNI menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan prajurit TNI dalam peristiwa penembakan terhadap anak tersebut," imbuhnya.

Langkah Pemantauan Berkelanjutan

Komnas HAM menyatakan akan memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini dengan mengumpulkan informasi lebih lanjut dan melakukan langkah-langkah pemantauan sesuai mekanisme yang berlaku. Insiden ini menyoroti pentingnya pendekatan penegakan hukum dan keamanan yang profesional dan terukur, dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM, sebagaimana ditekankan oleh Anis Hidayah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga