Dirut Cahaya Trans Tersangka Kecelakaan Maut, Pakai KUHP Baru
Ahmad Warsito, Dirut PT Cahaya Wisata Transportasi, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan bus di Tol Krapyak yang menewaskan 16 orang. Polisi menggunakan KUHP baru Pasal 474 ayat 3.


