Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial MA dan BR di Jalan Raya Pluit, Karang Utara, Jakarta Utara. Keduanya ditangkap saat sedang mendorong sepeda motor dan diduga hendak mencari korban untuk dibegal.
Penangkapan Berawal dari Patroli Rutin
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Pandu Prabawa mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin di titik rawan kejahatan. Petugas melihat dua orang mencurigakan yang sedang mendorong sepeda motor, lalu menghentikan mereka untuk diperiksa.
"Berawal dari kegiatan patroli rutin di titik rawan kejahatan, polisi berhasil mencegah dua pria yang berencana melakukan begal bersenjata menggunakan golok dan celurit," kata Pandu, Rabu (20/5/2026).
Barang Bukti Senjata Tajam
Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan penggeledahan. Dari MA, polisi menemukan sebilah golok sepanjang 50 sentimeter yang disimpan di dalam tas kain selempang. Sementara dari BR, petugas mengamankan sebilah celurit atau arit sepanjang 50 sentimeter yang diselipkan di pinggang bagian kiri depan.
"Setelah diinterogasi, diketahui senjata tajam yang dibawa kedua tersangka disiapkan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan berupa begal, pemalakan, ataupun penodongan. Namun, sebelum rencana berikutnya terlaksana, keduanya lebih dahulu diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok," imbuhnya.
Residivis Kasus Serupa
Berdasarkan hasil pemeriksaan data dan identitas, keduanya ternyata merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal. Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.



