Polsek Kramatwatu, Polresta Serang Kota, berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua senjata api rakitan jenis pistol.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Kramatwatu Polresta Serang Kota, Kompol Bai Mamun, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 13.20 WIB. Unit Reskrim Polsek Kramatwatu segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kramatwatu segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku," ujar Bai Mamun pada Rabu, 20 Mei 2026.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan empat pelaku di depan area minimarket di Jalan Raya Serang-Waringinkurung, Kramatwatu. Keempat pelaku tersebut berinisial AH (33), YP (39), SA (21), dan JK (33). Dari tangan mereka, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta sepuluh amunisi, dua kunci T beserta anak kunci, dua sepeda motor yang digunakan untuk mencuri, dan satu unit motor milik korban.
Proses Hukum dan Imbauan
Saat ini, penyidik Polsek Kramatwatu masih memeriksa para terduga pelaku dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu Kota, Ipda Andri Setiawan, menambahkan bahwa senjata api tersebut selalu dibawa oleh para pelaku untuk mengancam jika diketahui atau dihadang warga. "Mereka membawa senjata api. Saat penangkapan, tidak ada tembakan," kata Andri.



