Vonis Bos Terra Drone 1 Tahun 4 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Vonis Bos Terra Drone Lebih Rendah dari Tuntutan

Vonis Bos Terra Drone Lebih Rendah dari Tuntutan

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, resmi divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran gedung kantor di Kemayoran, Jakarta Pusat. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 2 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Michael terbukti bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian 22 orang. Hakim anggota Sunoto membacakan putusan pada Kamis (21/5/2026) dan menyebutkan keadaan memberatkan, yaitu kelalaian terdakwa yang menyebabkan kematian 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan mematuhi standar K3.

Hakim menegaskan bahwa Michael memiliki kewajiban penuh untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung yang telah disewanya selama lebih dari 2 tahun. Selain itu, ia juga memiliki kemampuan finansial untuk melakukan perbaikan tersebut, namun tidak menggunakannya. Hal ini menjadi pertimbangan yang memberatkan vonis.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertimbangan Meringankan

Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Michael telah menyatakan penyesalan yang tulus dan meminta maaf kepada keluarga korban. Ia juga belum pernah dipidana sebelumnya, telah mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban, serta memberikan santunan dan beasiswa bagi anak-anak korban. Hakim menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral yang telah dipenuhi.

"Terdakwa tidak hanya memberikan santunan namun juga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab yang telah dipenuhi kewajibannya," ujar hakim.

Putusan Majelis Hakim

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan yang menyatakan Michael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Hakim menyatakan bahwa tindakan Michael yang tidak memenuhi standar penyediaan sarana K3 merupakan jenis kealpaan berat, bukan kesengajaan. Selama menyewa gedung di Kemayoran selama lebih dari 2 tahun, Michael telah mengabaikan 6 aspek sarana K3. Hakim juga menilai bahwa Michael telah mengetahui potensi bahaya penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer di gedung tersebut.

Michael Wisnu Wardhana Siagian dinyatakan melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan dakwaan primer jaksa.

Tuntutan Jaksa Lebih Berat

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Michael dengan hukuman 2 tahun penjara. Jaksa menyatakan bahwa kelalaian Michael menyebabkan 22 korban jiwa dari pihak karyawan. Dalam tuntutan yang dibacakan pada Senin (11/5), jaksa menegaskan bahwa Michael terbukti bersalah melanggar Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa meminta agar pidana penjara dijatuhkan selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta menyatakan Michael tetap ditahan.

Vonis yang lebih rendah dari tuntutan ini menuai beragam reaksi. Meski demikian, hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan tingkat kesalahan dan mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua pihak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga