Satgas PRR Optimalkan Kayu Hanyutan untuk Dukung Pemulihan Pascabencana di Sumatra
Satgas PRR Pascabencana Sumatera mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan di berbagai wilayah terdampak bencana hidrometeorologi akhir tahun lalu. Material ini digunakan untuk membangun hunian sementara (huntara), fasilitas sosial, dan fasilitas umum, sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan rekonstruksi.
Data Realisasi Pemanfaatan Kayu Hanyutan di Tiga Provinsi
Berdasarkan data Satgas PRR per 2 April 2026, realisasi pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di beberapa kabupaten. Di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Utara telah memanfaatkan 2.112,11 meter kubik kayu untuk pembangunan huntara, sementara di Aceh Tamiang, sebanyak 572,4 meter kubik menunggu kebijakan pemerintah daerah.
Di Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan menggunakan 329,24 meter kubik untuk huntara, fasilitas sosial, dan umum, sedangkan Tapanuli Tengah memanfaatkan 93,39 meter kubik untuk pemulihan rumah warga. Di Sumatera Barat, Kota Padang menyerahkan 1.996,58 meter kubik kayu kepada pemerintah daerah untuk kebutuhan rehabilitasi.
Regulasi dan Mekanisme Pemanfaatan Kayu Hanyutan
Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 tahun 2026. Regulasi ini mengatur penggunaan kayu hanyutan akibat bencana sebagai sumber daya material untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Tito juga menekankan agar kayu berukuran kecil dan kurang ekonomis dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalnya sebagai bahan baku batu bata atau bahan bakar pembangkit listrik. "Mekanismenya melalui kerja sama dan pendapatannya menjadi PAD," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Kemajuan Penanganan Kayu Hanyutan Capai 70 Persen
Lebih lanjut, Tito memastikan percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akan terus dilakukan hingga seluruh tumpukan bersih. Saat ini, penanganan kayu hanyutan di tiga daerah terdampak telah menunjukkan kemajuan signifikan.
- Di Aceh, sekitar 70 persen kayu hanyutan telah ditangani, dengan 30 persen sisanya terutama di pedalaman.
- Di Sumatera Barat, 99 persen kayu hanyutan telah tertangani.
- Di Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan telah menangani 90 persen kayu hanyutan.
Upaya ini bertujuan untuk mendukung pemulihan pascabencana secara efisien dan berkelanjutan, dengan memanfaatkan sumber daya lokal yang tersedia.



