Istana Buka Suara soal Pengganti Wamen Imipas Silmy Karim yang Ditahan KPK
Istana soal Pengganti Wamen Imipas Silmy Karim

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum mengambil keputusan mengenai sosok pengganti Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Silmy Karim resmi diberhentikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tugas Sementara Dialihkan ke Menteri Imipas

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa untuk sementara waktu, tugas-tugas yang sebelumnya diemban Silmy Karim akan dialihkan kepada Menteri Imipas Agus Andrianto. Hal ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.

“Untuk sementara belum diputuskan (Presiden) mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut, karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri ya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan bahwa yang sedang menjalani proses hukum adalah kapasitas jabatan sebagai Wakil Menteri. Oleh karena itu, koordinasi dengan Menteri Imipas telah dilakukan agar kasus hukum yang menjerat Silmy Karim tidak mengganggu pelayanan publik di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Tadi pagi juga sudah kami sampaikan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat yang itu ada di bawah naungan Kementerian Imipas,” tegasnya.

Pemerintah Hormati Proses Hukum

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan, baik di KPK maupun Kejaksaan Agung. Ia mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi.

“Izinkan kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, kemudian Kepolisian, kemudian KPK yang terus bekerja keras luar biasa untuk sama-sama kita bersama-sama memerangi tindak-tindak pidana korupsi,” pungkas Prasetyo.

Fee Pengurusan Izin Tinggal WNA

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Silmy Karim diduga menerima jatah rutin dari fee pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp 100 juta per minggu. Uang tersebut diterima setiap hari Jumat saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan kemudian sebagai Wamen Imipas periode 2025-2026.

“Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026).

Dalam skema pemerasan ini, Silmy memerintahkan Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal untuk menyetorkan uang dari pengurusan izin tinggal para WNA. Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, yang keduanya menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya tambahan dari WNA. Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses dikenakan biaya, dengan istilah “setiap klik ada harganya”.

Selanjutnya, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji memberikan akses kepada Jaya Saputra dan Gustri Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal. Gustri diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai rekening pengepul untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

Setyo menyebut bahwa para tersangka mengumpulkan uang korupsi sebesar Rp 145,5 miliar dalam kurun waktu empat tahun, yaitu selama periode 2022-2026. Uang tersebut diterima secara tunai maupun transfer, baik langsung maupun melalui perantara.

“Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang melalui sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” tutup Setyo.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga