Jaksa Agung Resmi Lakukan Mutasi, Danke Rajagukguk Dicopot dari Jabatan Kajari Karo
Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Danke Rajagukguk dari posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026, yang dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
"Benar," kata Anang kepada wartawan pada Senin (13/4/2026), menegaskan validitas informasi tersebut. Dalam surat itu, Edmond Novvery Purba ditunjuk sebagai Kajari Karo yang baru, menggantikan Danke. Edmond sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, menunjukkan pergerakan karier dalam tubuh Kejaksaan Agung.
Mutasi sebagai Proses Birokrasi yang Berkelanjutan
Anang Supriatna menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari proses rutin di Kementerian dan Lembaga. "Mutasi adalah hal yang lumrah dan secara berkelanjutan dilakukan. Isinya pasti ada yang mutasi, promosi, dan demosi," ucapnya. Namun, ia menekankan bahwa untuk Danke, situasinya sedikit berbeda.
"Untuk Kajari Karo saudari Danke dimutasi diagonal, artinya dia tidak dalam jabatan struktural tapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini. Hal tersebut juga biasa terjadi di Kementerian/Lembaga," tutur Anang. Hingga kini, jabatan spesifik yang diemban Danke belum diumumkan secara resmi, menambah misteri di balik keputusan ini.
Kaitan dengan Kasus Korupsi Amsal Sitepu
Mutasi Danke Rajagukguk tidak lepas dari sorotan yang ia terima terkait kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu. Danke dan jajarannya di Kejari Karo saat ini sedang menjalani klarifikasi oleh Kejagung mengenai penanganan kasus tersebut. "Sambil nunggu hasil pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan," jelas Anang, mengindikasikan bahwa proses investigasi masih berlangsung.
Kasus Amsal Sitepu sendiri melibatkan tuntutan dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo atas korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, hakim kemudian menyatakan Amsal tidak bersalah dan memberinya vonis bebas. Setelah vonis ini, muncul dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jaksa Kejari Karo, memicu perhatian dari Komisi III DPR yang menggelar rapat pada Kamis (2/4) untuk membahas penanganan kasus.
Mutasi Lainnya dalam Tubuh Kejaksaan
Selain Danke, Jaksa Agung juga melakukan mutasi terhadap Harli Siregar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara (Sumut). Harli kini ditugaskan sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Posisi Kajati Sumut kemudian diisi oleh Muhibuddin, yang sebelumnya memimpin Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Serangkaian mutasi ini menunjukkan upaya Kejagung untuk melakukan penataan internal, terutama dalam konteks kasus-kasus yang mencuat ke publik. Dengan pergantian kepemimpinan di Karo dan Sumut, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja institusi penegak hukum tersebut.
Proses klarifikasi terhadap Danke dan jajarannya masih berlanjut, sementara Edmond Novvery Purba telah resmi mengambil alih tanggung jawab sebagai Kajari Karo. Masyarakat dan pengamat hukum kini menunggu perkembangan lebih lanjut, terutama hasil pemeriksaan internal yang akan menentukan langkah selanjutnya bagi pihak-pihak yang terlibat.



