Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menerima uang sekitar Rp61 miliar dalam enam kali penyerahan amplop dari bos Blueray Cargo, John Field. Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
Rincian Penyerahan Uang
JPU KPK, M Takdir, menjelaskan bahwa salah satu amplop dengan kode '1' yang diserahkan John Field berisi uang sebesar Sin$213.600. Total ada enam kali penyerahan uang yang terjadi sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026. Takdir menegaskan bahwa jumlah uang yang diterima setiap bulannya berbeda-beda.
"Itu yang sebagaimana kami tabel tadi (tampilkan) itu untuk satu kali penerimaan ya. Itu satu kali karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali, bukan," ujar Takdir kepada wartawan usai persidangan.
Ia menambahkan, "Kami tegaskan bahwa tiap bulan sampai tadi kita berapa enam kali, beda-beda tuh tabelnya. Cuma memang rekapan yang kami jadikan sampling untuk kami tunjukkan bahwa inisial kode itu dengan nilai nominal salah satu bulan saja."
Akumulasi dari enam bulan tersebut mencapai sekitar Rp61 miliar, seperti yang disebutkan dalam dakwaan.
Kesaksian Orlando Hamonangan
Dalam sidang pemeriksaan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terungkap bahwa pada Agustus 2025, John Field bersama seorang perempuan bernama Sri Pangastuti atau Tuti mendatangi kantor Orlando sambil membawa amplop bertuliskan kode 1 hingga 3.
Orlando mengaku tidak mengetahui penerima amplop kode 1, tetapi ia mengetahui bahwa kode 2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, dan kode 3 untuk Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiaksono.
"Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu," jelas Orlando.
Bukti Tabel Amplop
JPU kemudian menampilkan data sampling amplop yang diterima masing-masing pejabat Bea Cukai. Dalam tabel tersebut, terdapat kode 1 DIR, 2 BR, 3 SIS, 4 HEN, 4 BY, hingga 4 OC. Jaksa membenarkan bahwa kode '2' dan '3' milik Rizal dan Sisprian, sementara kode '1' milik Djaka Budi Utama.
"Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura," ujar Jaksa. "Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini," imbuhnya.
Tanggapan Bea Cukai
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," katanya.
Budi menegaskan bahwa karena perkara ini sudah memasuki tahap persidangan, pihaknya tidak akan berkomentar mengenai substansi perkara demi menjaga independensi proses hukum.



