Kejagung Dalami Besaran Setoran Uang ke Sony dari Jual Beli Titik SPPG
Kejagung Dalami Setoran Uang ke Sony dari Jual Beli Titik SPPG

Kejagung Dalami Besaran Setoran Uang ke Sony dari Jual Beli Titik SPPG

Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih mendalami besaran uang yang disetorkan kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dari anak buahnya, Asep Yusuf Somantri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penyidik masih menelusuri jumlah setoran per titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Masih ditelusuri (besaran setoran per titik SPPG)," ujarnya kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/6). Anang menambahkan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap secara detail modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

"Ini strategi penyidikan nanti ke depan seperti apa, tidak bisa diungkap semua, karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut bahwa Sony menerima setoran uang dari orang kepercayaannya, Asep. "Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (11/6).

Ia menjelaskan bahwa Asep ditugaskan oleh Sony untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sony juga memberikan akses internal BGN kepada Asep sehingga bisa mengintervensi verifikator mitra MBG dan membatalkan persetujuan SPPG.

Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kelimanya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya, terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga