Kejagung Lanjutkan Upaya Hukum Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Marhaen dan Rekan-Rekannya
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan bebas yang diterima oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta tiga orang terdakwa lainnya. Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan mereka dalam penghasutan selama demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025, yang akhirnya memicu kericuhan di sejumlah lokasi.
Konfirmasi Resmi dari Kapuspenkum Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi. "Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi," ujar Anang Supriatna pada Selasa, 7 April 2026. Langkah ini diambil menyusul vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap keempat terdakwa.
Dasar Hukum Pengajuan Kasasi
Alasan utama pengajuan kasasi ini adalah karena perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan peralihan dalam Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, proses pemeriksaan perkara yang sudah berjalan tetap mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (KUHAP lama). "Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan yang diputus bebas, upaya hukum kasasi tetap dilakukan berdasarkan KUHAP lama," jelas Anang Supriatna.
Profil Terdakwa yang Divonis Bebas
Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lain yang juga divonis bebas adalah:
- Muzaffar Salim, staf Lokataru Foundation.
- Syahdan Husein, admin akun media sosial Gejayan Memanggil.
- Khariq Anhar, admin akun media sosial Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Keempatnya dinyatakan tidak terbukti bersalah setelah JPU dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Kronologi dan Dakwaan Awal
Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa dituntut hukuman penjara selama 2 tahun karena didakwa turut serta melakukan tindak pidana penghasutan melalui lisan dan tulisan di muka umum. Dakwaan menyebutkan bahwa mereka mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial antara 24 hingga 29 Agustus 2025, yang bersifat menghasut dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.
Salah satu unggahan yang menjadi sorotan adalah poster dengan tulisan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" disertai caption yang mengajak pelajar untuk menghubungi mereka jika mengalami intimidasi. Konten-konten ini diduga mengajak pelajar, termasuk yang masih di bawah umur, untuk terlibat dalam aksi anarkis di depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, dan lokasi lainnya.
Implikasi Putusan dan Langkah Selanjutnya
Majelis hakim memerintahkan JPU untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya setelah vonis bebas dijatuhkan. Namun, dengan diajukannya kasasi oleh Kejagung, proses hukum terhadap Delpedro Marhaen dan kawan-kawan akan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung. Kasus ini menyoroti kompleksitas penanganan perkara pidana di era digital serta pentingnya pembuktian yang kuat dalam sistem peradilan Indonesia.



