Kejagung Serahkan 4 Kapal Rampasan ke KKP untuk Perkuat Pengawasan Laut
Kejagung Serahkan 4 Kapal Rampasan ke KKP untuk Pengawasan Laut

Kejagung Serahkan 4 Kapal Rampasan ke KKP untuk Perkuat Pengawasan Laut

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan empat unit kapal hasil barang rampasan perkara kepada negara melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyerahan aset negara ini bertujuan mendukung tugas dan fungsi KKP dalam menjaga kedaulatan serta pengawasan laut Indonesia secara lebih efektif.

Prosesi Serah Terima di Kantor KKP Jakarta

Prosesi serah terima Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Tuna, Gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026). Aset yang diserahkan terdiri dari kapal-kapal yang berasal dari perkara hukum di Kejaksaan Negeri Bitung dan Kejaksaan Negeri Tual, menunjukkan komitmen penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

"Melalui ikhtiar ini, Kejaksaan RI memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana telah berjalan dengan baik untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tegas Kepala BPA, Kuntadi, melalui keterangan resminya pada Jumat (17/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Kapal Rampasan yang Diserahkan

Adapun rincian aset yang diserahterimakan meliputi:

  • Satu unit kapal MV Run Zeng 03 GT 870 yang berada di Pangkalan PSDKP Tual dengan nilai taksiran mencapai Rp 29,49 miliar
  • Tiga unit kapal lainnya yang bersandar di Dermaga Pangkalan PSDKP Bitung, yaitu:
    1. Kapal FB. LB MV-01/23
    2. Kapal FB. LB MV-02/23
    3. Kapal FB Louie-04/85

Kapal-kapal tersebut merupakan hasil rampasan dari para terpidana atas nama Santiago Adlawon Jore JR, Greggy Veligas Laurente, Russel Robotan Canalija, dan Wang Zengjun, yang terlibat dalam berbagai perkara hukum.

Mandat Hukum dan Manfaat Konkret bagi Negara

Kuntadi menegaskan bahwa setiap aset yang dikelola BPA mengandung mandat hukum dan tanggung jawab negara yang tidak boleh diabaikan. Dia menekankan pentingnya memastikan hasil penegakan hukum memberikan manfaat konkret bagi negara, bukan sekadar berhenti pada putusan pengadilan belaka.

"Proses pemulihan aset harus dilakukan secara optimal, terukur, dan memberikan manfaat nyata melalui berbagai mekanisme, termasuk Penetapan Status Penggunaan (PSP)," jelasnya lebih lanjut.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait PSP aset hasil tindak pidana. Kejaksaan berharap pemanfaatan kapal-kapal ini dapat memperkuat upaya asset recovery sekaligus menuntaskan penanganan perkara secara komprehensif dan berkelanjutan.

Penggunaan Kapal untuk Penguatan Armada Perikanan

"BPA berharap agar aset tersebut dipergunakan sesuai peruntukannya sebagai kapal pengawas serta pendukung penguatan armada dan industri perikanan di Wilayah Timur Indonesia, dengan tetap menjaga integritas penggunaan serta pengawasan yang berkelanjutan agar tidak menimbulkan potensi kerugian baru bagi negara," harap Kuntadi.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dalam mewujudkan kebijakan 'Tangkap-Manfaat'.

Dijelaskan Pung, kebijakan ini merupakan transformasi signifikan dari kebijakan penenggelaman kapal yang sebelumnya diterapkan. Di mana kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap kini dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi nelayan dan penguatan sektor kelautan.

Nilai Historis Kapal MV Run Zeng 03

"Salah satu kapal yang diserahkan, MV Run Zeng 03, memiliki nilai historis yang kuat karena ditangkap langsung oleh tim Dirjen PSDKP saat libur Idul Fitri 2024 dalam operasi yang juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di atas kapal tersebut," tutur Pung Nugroho Saksono.

Penyerahan keempat kapal rampasan ini menandai langkah strategis dalam optimalisasi aset negara hasil penegakan hukum. Dengan pemanfaatan kapal-kapal tersebut untuk pengawasan laut dan perikanan, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedaulatan maritim Indonesia serta mendukung pertumbuhan ekonomi sektor kelautan secara berkelanjutan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga