Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah tegas dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menyita satu unit mobil Toyota Alphard milik tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS).
Penyitaan Aset Hasil Korupsi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan setelah pihaknya menemukan aset hasil korupsi MBG yang dimiliki oleh orang kepercayaan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya tersebut.
"Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kita tahan pada saat itu, yaitu saudara AYS. Itu yang kita tahan sekitar satu minggu yang lalu. Itu baru kami dapat mobilnya pada hari ini, salah satu hartanya kita sita," ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (18/6).
Penelusuran Aset Lainnya
Syarief menambahkan bahwa pihaknya masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam kasus MBG. Termasuk di antaranya aset uang tunai yang diserahkan kepada eks Kepala BGN Dadan Hindayana dari Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, yang merupakan hasil jual beli titik SPPG.
"Masih proses. Untuk penyitaan aset-aset masih proses," katanya.
Enam Tersangka dalam Kasus MBG
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Keenam orang tersebut adalah:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana;
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung;
- Kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS);
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono;
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Modus Operandi Korupsi
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya, ditemukan adanya mark up harga pengadaan barang sehingga menyebabkan kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Beberapa barang yang dimaksud antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.



