Jakarta — Sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan diduga menerima uang dalam pecahan dolar Singapura dari perusahaan Blueray. Salah satu yang disebut adalah Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, yang diduga menerima Sin$213.600 atau setara sekitar Rp2,9 miliar.
Pengungkapan ini terjadi saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir Suhan, memeriksa Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam sidang tersebut, jaksa mengonfirmasi data keuangan dari perusahaan swasta Blueray yang menunjukkan adanya kode nama dan jumlah uang yang diterima. Salah satunya, kode Ocoy menerima Sin$42.800.
“Jadi izin Majelis, ini nilainya menggunakan nilai SGD. Jadi untuk Pak Ocoy ini 42.800 Dolar Singapura. Begitukah Pak Ocoy yang Pak Ocoy dalam bentuk SGD ya?” tanya jaksa Takdir. “Iya, Pak,” jawab Ocoy.
Selain itu, terdapat bukti penyerahan uang Sin$28.500 dan Sin$7.200 kepada seseorang bernama Faldi dan berinisial BY. Ocoy mengonfirmasi bahwa BY adalah Budiman Bayu. Penyerahan uang juga dilakukan kepada Kepala Seksi Fasilitas bernama Hendi sebesar Sin$5.400.
“Kepala Seksi, jadi selevel dengan saksi sama-sama Kepala Seksi. Baik, ini nilainya 5.400 dolar Singapura. Kemudian ‘SIS’, ‘SIS’ adalah Sisprian Kasubdit?” tanya jaksa lagi, yang diamini Ocoy. “Baik, kemudian ‘BR’ adalah Bang Rizal?” tanya jaksa Takdir. “Iya, Pak,” kata Ocoy.
Setelah sejumlah nama muncul, jaksa menanyakan tentang Djaka Budhi, yang dalam data disebut menerima Sin$213.600. “Baik, kemudian izin Majelis, kami tegaskan yang (data) sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai, nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini,” kata jaksa Takdir.
Jaksa kemudian memastikan apakah uang-uang tersebut benar-benar sampai. Ocoy menjawab “iya”. “Oke, baik. Izin Majelis, nanti kami ada beberapa saksi yang lain juga untuk menegaskan. Nah, kemudian sesuai dengan tanda bukti bahwa sepengetahuan saksi, uang-uang ini sampai?” tanya jaksa, dan Ocoy membenarkan.
Dalam sidang ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Ketiga terdakwa adalah John Field (pimpinan Blueray Cargo), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (ketua tim dokumen). Mereka didakwa memberikan uang Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut angkat bicara. Ia mengaku masih berkomunikasi dengan Djaka setiap hari, namun enggan mencampuri proses hukum. “Saya nggak ikut campur, saya takut dosa. Tapi yang jelas, saya mengerti apa yang terjadi,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.



