Peran Dalang dan Eksekutor di Kasus Percobaan Penculikan Kakek PIK
Peran Dalang dan Eksekutor Penculikan Kakek PIK

Dua Pelaku Percobaan Penculikan Kakek di PIK Ditangkap

Polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam percobaan penculikan seorang kakek berusia 70 tahun di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi mereka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2026 sekitar pukul 06.55 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, terlihat sebuah mobil mengikuti korban yang sedang berjalan kaki untuk berolahraga di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Tak lama kemudian, seorang pria turun dari kendaraan dan mendekati korban, berusaha memasukkannya ke dalam mobil. Korban berhasil melawan dan selamat dari upaya penculikan.

Identitas dan Peran Pelaku

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial FAP (26) dan CW (31). FAP berperan sebagai eksekutor, sedangkan CW merupakan sopir sekaligus dalang penculikan. Hal ini diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Eksekutor FAP," kata AKP Sampson kepada wartawan pada Selasa (16/6/2026).

Motif Penculikan

Polisi mengungkap motif di balik percobaan penculikan tersebut. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan bahwa CW merasa dendam karena hubungannya dengan anak korban tidak direstui.

"Diduga karena masalah asmara atau hubungan yang tidak direstui oleh korban. Tersangka CW selaku otak pelaku ingin membawa dan bertemu secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan Saudari CKH, anak korban. Karena adanya penolakan hubungan dari keluarga korban," ujar AKBP Agta.

Korban menolak hubungan tersebut karena CW sudah memiliki anak dan istri. CW kemudian mengajak kenalannya di gym, FAP, untuk menculik korban.

"Jadi awalnya itu dia (pelaku) minta ketemu, semenjak akhirnya ayahnya tahu dia (pelaku) punya anak istri, dia di-cutoff. Dia minta untuk ketemu si korban ini, cuma udah diblokir, akhirnya dia nekat," jelasnya.

Proses Hukum

Saat ini, kedua pelaku CW dan FAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 17 dan atau Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga