Viral Ojol Dianiaya Hingga Dituduh Jambret di Depok, Polisi Selidiki
Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DF (26) menjadi korban penganiayaan setelah dituduh sebagai pelaku penjambretan di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap motif di balik aksi brutal itu.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, kejadian bermula saat korban sedang mencari orderan ojol dan melintas di lokasi. Tiba-tiba, dari arah belakang, korban diteriaki oleh seseorang yang tidak dikenalnya dengan kata-kata, 'Woi Lo Jambret Ya'. Pelaku kemudian memepet dan memberhentikan korban secara paksa.
Saat korban berhenti, pelaku langsung mendorong, memegang kerah baju, dan memukul korban dengan tangan kosong hingga mengenai bibir. Tidak puas dengan itu, pelaku mengambil palu dari bengkel motor di dekat tempat kejadian dan memukulkannya ke bagian kepala korban, tepat mengenai kuping sebelah kiri. Beruntung, saksi-saksi yang melihat kejadian itu segera menolong korban dan membawanya ke tempat penjual buah di sekitar TKP untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Modus yang digunakan pelaku adalah menuduh korban sebagai penjambret yang mengambil handphone. Tuduhan ini membuat pelaku memberhentikan korban dan melakukan penganiayaan. Hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku. "Motif masih dalam penyelidikan," ujar AKP Hendra saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 Juni 2026.
Kasus ini viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai kalangan. Masyarakat berharap polisi segera mengungkap pelaku dan memberikan keadilan bagi korban. Penganiayaan terhadap pengemudi ojol ini menambah daftar panjang kekerasan yang dialami oleh pekerja transportasi online di Indonesia.



