Bareskrim Periksa Pelapor Abu Janda soal Ujaran SARA Terkait Minang
Bareskrim Periksa Pelapor Abu Janda soal Ujaran SARA

Bareskrim Polri memeriksa Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Braditi Moulvey terkait laporannya terhadap pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (6/7) di Bareskrim Polri, Jakarta, terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA.

Pemeriksaan Berlangsung Sejak Pagi

Braditi mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan diberikan sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik. "Hari ini telah menjalankan klarifikasi dari tadi pagi ya, jam 10.00 kita diundang dan sudah memberikan bukti-bukti dan juga sudah beberapa pertanyaan yang diberikan oleh penyidik," kata Braditi kepada wartawan, Senin.

Dalam pemeriksaan itu, pihak IKM menyerahkan bukti pendukung berupa tangkapan layar, video, potongan video dari media sosial, serta saksi tambahan. Braditi berharap kepolisian segera memanggil Abu Janda selaku terlapor untuk diperiksa. "Kami berharap juga pihak kepolisian untuk segera memanggil ya, memanggil terlapor dalam hal ini Abu Janda untuk bisa memberikan keterangannya," ucap dia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ucapan Abu Janda Dinilai Menyakiti Masyarakat Minang

Braditi menegaskan bahwa ucapan Abu Janda di salah satu rumah ibadah di Amerika sangat menyakitkan bagi masyarakat Minangkabau dan Sumatera Barat. "Di mana ucapan atau khotbah pidato Abu Janda di salah satu rumah ibadah yang diduga di Amerika itu ya sangat menyakitkan kami dari orang Minang dan juga seluruh masyarakat di Sumatera Barat," sambungnya.

Sebelumnya, IKM melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026 dengan nomor register LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.

Pernyataan Abu Janda soal Intoleransi

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan karena ucapan Abu Janda dianggap menyakiti masyarakat Sumatera Barat, khususnya Minangkabau. Pernyataan yang dipersoalkan adalah terkait intoleransi, di mana Abu Janda menyebut umat muslim di Jawa Barat dan Sumatera Barat keras, dan secara retoris mengaku bingung mengapa daerah berakhiran "bar" banyak orang barbar.

"Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," ujar Defrizal. "Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," imbuhnya.

Tanggapan Abu Janda

Menanggapi laporan tersebut, Abu Janda menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menghina masyarakat Sumatera Barat. Menurutnya, jika pelapor sudah membenci dirinya, apapun yang ia lakukan bisa dianggap penghinaan. "Saya tidak menghina rakyat Sumbar. Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," kata Abu Janda saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (27/5).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga