Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan membacakan putusan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Sidang vonis tersebut akan digelar pada hari ini, Rabu (10/6).
Kronologi Persidangan
Ketua majelis hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, sebelumnya menyatakan bahwa majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah dan menyusun putusan. "Kami minta waktu 2 hari, sehingga tanggal 10 [Juni] kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan," ujarnya saat menutup sidang replik dan duplik pada Senin (8/6).
Identitas Terdakwa
Empat prajurit yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah:
- Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I)
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II)
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III)
- Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV)
Tuntutan Oditur Militer
Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, tanpa sanksi pemecatan. Dalam tuntutan tersebut, oditur mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan:
- Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI.
- Perbuatan tersebut merusak nama baik TNI.
- Perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka berat bagi korban, Andrie Yunus.
Hal meringankan:
- Para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
- Mereka bersikap jujur dan berterus terang selama persidangan.
- Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Motif Penyiraman Air Keras
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, para terdakwa menyiram air keras karena dendam atau marah akibat sentimen negatif terhadap Andrie. Andrie dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont yang membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI pada Maret 2025 lalu.
Dasar Hukum
Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang vonis hari ini akan menjadi puncak dari proses hukum yang telah berjalan, dan publik menantikan keputusan majelis hakim terkait kasus yang mencoreng nama baik institusi TNI ini.



