Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang pegawai baru di salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban berinisial AL diduga disekap selama tiga hari di dalam gudang dan area lift barang sebelum akhirnya berhasil diselamatkan.
Kronologi Penyekapan di Dua Lokasi
Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satrio, mengatakan dua lokasi tersebut digunakan pelaku untuk menyekap korban secara bergantian. Korban awalnya ditahan di area lift barang, kemudian dipindahkan ke gudang yang berada di sebelahnya.
"Untuk penyekapan di dua ruangan tersebut. Jadi sebelumnya dia di lokasi lift, kemudian di lokasi lift dipindahkan ke lokasi gudang di sebelahnya," kata Satrio saat olah tempat kejadian perkara (TKP), Senin (6/7/2026).
Dia menjelaskan penyekapan tersebut berlangsung selama tiga hari, sejak Senin (22/6/2026). Saat ini, polisi masih melakukan olah TKP untuk melengkapi berkas penyidikan, termasuk mengumpulkan barang bukti seperti sampel darah dan alat yang diduga digunakan dalam aksi penyekapan.
"Karena dirasa sudah cukup untuk TKP ini kita ambil, baik sampel darah ataupun alat-alat yang dipakai untuk menyekap korban," ujarnya, dikutip dari Antara.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri juga diterjunkan untuk melakukan olah TKP dengan mengerahkan sejumlah personel dan satu unit mobil.
Awal Mula Kasus Terungkap
Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya laporan dari seorang perempuan berinisial M yang merupakan ibu korban. Dia melaporkan anaknya tidak pulang selama dua hari dan baru kemudian menghubungi keluarga untuk meminta dijemput. Menurut M, AL merupakan pegawai baru yang bekerja sekitar dua bulan di tempat tersebut.
Dia juga menyebut anaknya diduga dituduh melakukan pencurian raket padel pada Minggu (21/6/2026), sebelum kemudian mengalami penganiayaan dan penyekapan oleh sejumlah rekan kerjanya. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan empat terduga pelaku berinisial ASB, RRK, AH, dan DW. Keempatnya kini telah ditangani untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti adanya perintah dari atasan maupun pemilik usaha dalam kasus ini. Polisi terus mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.



