Ki Bedil Ditangkap Setelah 20 Tahun Aktif Sebagai Perakit dan Penjual Senjata Api Ilegal
Ki Bedil Ditangkap Setelah 20 Tahun Jual Senpi Ilegal

Ki Bedil Ditangkap Setelah 20 Tahun Aktif Sebagai Perakit dan Penjual Senjata Api Ilegal

Bareskrim Polri berhasil menangkap Tatang Sutardin yang lebih dikenal dengan alias Ki Bedil, terkait kasus penjualan senjata api ilegal. Pelaku telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih 20 tahun di wilayah Jawa Barat, sebelum akhirnya ditangkap dalam operasi penindakan.

Operasi Penangkapan dan Kronologi Kejadian

Kepala Satresmob Bareskrim Polri, Kombes Polisi Arsya Khadafi, mengonfirmasi bahwa penangkapan Ki Bedil dilakukan pada Senin, 6 April 2026. Operasi dimulai dengan penangkapan seorang perantara bernama Aep Saepudin di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Dari tangan Aep Saepudin, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin
  • Satu unit sampel senjata laras panjang yang belum selesai
  • Dua butir peluru kaliber 22
  • Barang pendukung seperti jaket hitam dan tas pancing

Pengembangan Kasus dan Temuan Penting

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap Aep Saepudin, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok. Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah yang cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga kuat digunakan dalam proses pembuatan senjata api ilegal.

Sementara itu, tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, dan berhasil mengamankan Tatang Sutardin alias Ki Bedil. Dari tangan pelaku utama ini, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang, serta sejumlah peralatan khusus yang digunakan untuk merakit senjata api.

Profil Ki Bedil dan Jaringan Kejahatan

Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api ilegal berjenis revolver atau pistol. Menurut keterangan Arsya Khadafi, pelaku telah beroperasi secara senyap selama dua dekade sebelum akhirnya terbongkar. "20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap," tegas Arsya dalam keterangan resminya.

Pembeli senjata api ilegal dari Ki Bedil kebanyakan berasal dari kalangan pelaku kejahatan jalanan dan pemburu liar. Polisi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat secara luas.

Implikasi dan Dampak Penangkapan

Penangkapan Ki Bedil dan jaringan peredaran senjata api ilegalnya diharapkan dapat mengurangi akses senjata ilegal di kalangan penjahat. Operasi ini juga menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang mengancam stabilitas keamanan nasional.

Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam bisnis senjata api ilegal ini. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran senjata api ilegal kepada pihak berwajib.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga