Viral Pengontrak di Surabaya Tak Mau Pindah Meski Rumah Sudah Dibeli
Pengontrak Surabaya Ngotot Tak Mau Pindah Meski Rumah Dibeli

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan keluarga pengontrak rumah di Surabaya ngotot enggan pindah meskipun rumah yang mereka tempati sudah dibeli oleh pemilik baru. Dalam video tersebut, pihak pengontrak justru memaki-maki pemilik rumah saat diminta untuk pindah.

Kronologi Sengketa Rumah Kontrakan

Kasus ini bermula ketika pemilik rumah bernama Bambang membeli rumah yang dikontrakkan tersebut pada tahun 2014. Empat tahun kemudian, pada 2018, Bambang resmi mengantongi sertifikat rumah secara sah. Permasalahan muncul saat Bambang meminta keluarga pengontrak untuk pindah, namun permintaan itu ditolak mentah-mentah.

Alih-alih pindah, keluarga pengontrak justru menuntut ganti rugi sebesar Rp60 juta per kepala. Padahal, selama mengontrak, mereka tidak pernah membayar sewa. "Saya diminta ganti rugi Rp60 juta per kepala. Beliau (penyewa) juga sudah tahu kalau tanahnya sudah dibeli bapak saya," ujar anak Bambang, dilansir dari detikJatim, Selasa (7/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mediasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya

Karena tidak menemukan solusi, Bambang melaporkan masalah ini ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Bersama-sama, mereka mendatangi rumah yang dihuni keluarga pengontrak tersebut. Saat di lokasi, terjadi perbincangan serius antara kedua belah pihak. Keluarga pengontrak menjelaskan bahwa rumah itu sudah disewa sejak zaman kakek atau nenek mereka, dan telah ditempati selama tiga generasi. Namun, saat diminta menunjukkan bukti sewa, mereka mengaku tidak memilikinya karena nenek yang membayar sewa sudah meninggal dunia.

Sementara itu, Bambang datang dengan membawa sertifikat rumah yang lengkap. Armuji kemudian menegaskan kepada keluarga pengontrak bahwa mereka tidak memiliki dasar hukum untuk bertahan. "Nggak isok, ini digugat pun kalah, nggak punya kekuatan hukum. Ini (sertifikat milik Bambang) ada ikatan jual beli, notaris, secara hukum sah," kata Armuji.

Dampak dan Implikasi Hukum

Kasus ini menjadi viral dan menyoroti pentingnya dokumen hukum dalam transaksi properti. Sertifikat rumah yang dimiliki Bambang menjadi bukti kuat bahwa ia adalah pemilik sah, sehingga keluarga pengontrak tidak memiliki hak untuk menuntut ganti rugi. Peristiwa ini juga menunjukkan pentingnya mediasi oleh pihak berwenang dalam menyelesaikan sengketa rumah tangga.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga