Jakarta - Sejumlah aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan pengawalan ketat terhadap proses pembacaan penetapan eksekusi lahan Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6).
Pengamanan Ketat di Lokasi Eksekusi
Berdasarkan pantauan di lapangan, aparat kepolisian membuat barikade dan mengelilingi panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat pembacaan penetapan eksekusi berlangsung. Di sisi depan, aparat kepolisian dan TNI juga membentuk barikade pengamanan selama proses pembacaan berlangsung.
Proses Pembacaan Penetapan Eksekusi
Dalam acara pembacaan tersebut, panitera terlebih dahulu memanggil pihak-pihak yang terkait, termasuk PT Indobuildco selaku termohon eksekusi. Namun, setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, pihak PT Indobuildco tidak hadir.
Selama pembacaan putusan, massa yang menolak eksekusi membentuk barisan di depan Hotel Sultan. Seorang orator terus menyampaikan orasinya dari atas mobil komando.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," ujar Panitera PN Jakpus, Azhar.
"Dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, massa pendukung dan penolak eksekusi telah memadati area sekitar Hotel Sultan sejak pagi hari. Situasi berlangsung kondusif meskipun terdapat pengamanan ketat dari aparat gabungan.



