Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial FRS (37), seorang wiraswasta, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan video yang viral di media sosial.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Moch Kahfi II, dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel. Korban berinisial AA mengalami penganiayaan oleh seorang pria yang tidak dikenal, yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dan mengenakan pakaian seperti terekam dalam video.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menyatakan pihaknya bergerak cepat setelah mengetahui video tersebut beredar di media sosial. "Setelah mengetahui adanya video penganiayaan yang beredar di media sosial, kami langsung melakukan penelusuran dan mencari keberadaan korban untuk membuat laporan polisi," ujar Kompol Nurma, Senin (6/7/2026).
Penangkapan Pelaku
Setelah laporan polisi dibuat pada Minggu (5/7), Unit Reskrim Polsek Jagakarsa bersama Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus tersebut. "Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku pada Minggu malam. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Nurma.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR yang digunakan pelaku. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami keterangan para pihak terkait.
Pelaku Positif Sabu
Polisi melakukan tes urine terhadap FRS dan hasilnya positif menggunakan sabu. "Betul. Jadi untuk tes urine kita sudah lakukan, dia positif memakai narkoba. Jadi dia positif untuk memakai narkoba. Jenis sabu," kata Nurma. Polisi masih mengembangkan asal usul sabu yang dibeli FRS dan akan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk keluarga FRS.
Pelaku Juga Ditilang
Selain diproses pidana, FRS juga ditilang karena tidak memakai helm saat berkendara. "Jadi kita tadi udah koordinasi dengan Kanit Lantas Jagakarsa untuk melakukan penilangan. Yang jelas tidak pakai helm, ya kan? Dengan alat-alat surat-suratnya juga kita harus jelas itu dari, apa, kendaraan yang dipakai," ujar Nurma.
Kompol Nurma mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban. "Perkara ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, menjadi korban kejahatan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat kepolisian 110," ucapnya.



