Ade Armando dan Abu Janda Berikan Tanggapan Setelah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Dua tokoh publik, Ade Armando dan Permadi Arya yang dikenal sebagai Abu Janda, akhirnya angkat bicara setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penghasutan dan provokasi yang muncul buntut dari komentar mereka atas potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Kebingungan dan Tuduhan Dendam Politik
Ade Armando mengaku merasa bingung dengan substansi laporan yang ditujukan padanya. "Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online," ujar Ade Armando saat dihubungi pada Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. "Siaplah (mengikuti proses hukum)," tambahnya dengan tegas.
Sementara itu, Abu Janda memberikan respons yang lebih singkat namun tajam. Menurutnya, laporan tersebut didasari oleh motif politik. "Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ungkapnya, menyiratkan bahwa ada unsur perseteruan di balik pengaduan ini.
Detail Laporan dan Barang Bukti
Laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM). Dokumen tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran:
- Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- dan/atau Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, menegaskan bahwa laporan ini tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla. Nurlette berargumen bahwa potongan ceramah JK yang diunggah oleh Ade di kanal YouTube Cokro TV dan oleh Permadi di akun Facebooknya telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik. "Saya haqqul yaqin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu," kata Nurlette.
Konfirmasi dari Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam tahap pengkajian.
"Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji," ujar Budi Hermanto.
Budi Hermanto juga menjelaskan bahwa pelapor melaporkan keduanya atas dugaan pelanggaran Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP. Barang bukti yang dilaporkan meliputi tiga lembar dokumen, printout percakapan layar, dan flashdisk.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berekspresi dan batasan hukum di era digital, terutama dalam konteks komentar publik terhadap figur politik.



