Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari tersangka Riza Chalid, menghadapi tuntutan pidana berat terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018 hingga 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut agar Kerry dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun.

Tuntutan Pidana dan Denda yang Dijatuhkan

Dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026), JPU Triyana Setia Putra menyatakan bahwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, Kerry juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Rinciannya adalah Rp 2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara. Jika uang pengganti ini tidak dibayar, Kerry akan menghadapi pidana penjara tambahan selama 10 tahun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum dan Pertimbangan Pemberatan Tuntutan

Kerry didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021. JPU menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah untuk penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang dijadikan sebagai keadaan memberatkan.

Faktor pemberat lainnya termasuk kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar akibat tindakannya, serta sikap Kerry yang tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Satu-satunya hal meringankan yang dipertimbangkan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Tuntutan terhadap Terdakwa Lain dalam Kasus yang Sama

Dalam persidangan yang sama, dua terdakwa lain juga menghadapi tuntutan pidana. Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), dituntut pidana penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 1,17 miliar, dengan rincian Rp 176,39 miliar untuk kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun untuk kerugian perekonomian negara.

Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), dituntut dengan hukuman serupa, yaitu 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Untuk uang pengganti, Dimas dituntut membayar 11,09 juta dolar Amerika Serikat atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Jika tidak membayar, keduanya akan mengganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Rincian Dakwaan dan Kerugian Negara

Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285,18 triliun. Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry didakwa memperkaya diri dan Dimas melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara Rp 162,69 miliar (dengan kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.

Selanjutnya, dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak serta PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp 2,91 triliun. Kasus ini menyoroti betapa seriusnya dampak korupsi di sektor minyak mentah terhadap perekonomian nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga