Golkar Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Penikaman Nus Kei, Janji Awasi Kasus
Ketua DPP Partai Golkar, Yahya Zaini, menanggapi dengan tegas kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Maluku Tenggara. Dalam pernyataannya, Yahya mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya.
"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara," kata Yahya kepada wartawan pada Selasa, 21 April 2026. "Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan meminta pengadilan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya," sambungnya.
Komitmen Golkar dalam Pengawasan Kasus
Yahya memastikan bahwa DPP Golkar akan mengawal proses hukum kasus ini secara ketat. Partai juga siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan dengan baik. "(Kami) mengutuk keras kasus tersebut dan meminta hal tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari," tegasnya.
Sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya mengimbau seluruh kader Golkar, khususnya di wilayah Maluku dan Maluku Tenggara, untuk tetap tenang dan menjaga soliditas partai. Dia juga meminta kader untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi-aksi kejahatan yang mungkin terjadi.
"(Kami) meminta masyarakat untuk mengawasi proses pengusutan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum secara transparan dan seadil-adilnya," ujarnya, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses hukum.
Investigasi Internal dan Dugaan Pembunuhan Berencana
Lebih lanjut, Yahya menyatakan bahwa Partai Golkar tidak menutup kemungkinan akan melakukan investigasi internal terkait kasus ini. Hal ini terutama mengingat korban merupakan salah satu pimpinan partai di tingkat daerah yang memiliki peran strategis.
"Tidak menutup kemungkinan Partai Golkar untuk melakukan investigasi secara internal. Mengingat kasus tersebut melibatkan korban Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara," tuturnya, menunjukkan keseriusan partai dalam menangani insiden ini.
Sebelumnya, polisi telah menyelidiki dugaan pembunuhan berencana terhadap Nus Kei. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam penanganan kasus ini. "Karena itu masih lakukan pengembangan (terkait dugaan pembunuhan berencana). Tapi itu tuntutan pasal (pembunuhan berencana) yang diterapkan oleh penyidik dalam untuk penanganan kasus tersebut," jelas Rositah, seperti dilansir dari sumber berita.
Polisi telah memeriksa enam orang dalam kasus ini, termasuk dua pelaku yang diidentifikasi sebagai Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). "Jadi 6 saksi itu, antara lain dua pelaku, saksi pelapor, dan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP)," beber Rositah, memberikan gambaran lebih jelas tentang perkembangan penyelidikan.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan politik dan masyarakat, dengan Golkar berkomitmen penuh untuk mendukung proses hukum hingga tuntas. Partai mengajak semua pihak untuk bersikap tenang dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.



