Kejagung Ungkap Korupsi Petral Pengaruhi Harga BBM Premium dan Pertamax
Korupsi Petral Pengaruhi Harga BBM, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka

Kejagung Beberkan Dampak Korupsi Petral pada Kenaikan Harga BBM

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada periode 2008 hingga 2015. Menurut keterangan resmi dari Kejagung, praktik korupsi yang dilakukan oleh para tersangka ini sempat berdampak signifikan terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.

Rantai Pasok Panjang Picu Harga Melambung

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tindakan rasuah dalam kasus ini menyebabkan rantai pasokan minyak mentah menjadi lebih panjang dan tidak efisien. Kondisi ini secara langsung mempengaruhi harga pengadaan BBM, terutama untuk produk Gasolin 88 (yang dikenal sebagai Premium) dan Gasolin 92 (Pertamax), yang melambung tinggi selama periode tersebut.

"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi," ujar Syarief dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). "Terutama untuk produk Gasolin 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasolin 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," lanjutnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Kebocoran Informasi Rahasia

Kasus ini bermula ketika pejabat Petral diduga membocorkan informasi-informasi rahasia dari internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah dan gasolin. Syarief mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan fakta adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) oleh salah satu tersangka kepada Muhammad Riza Chalid.

Muhammad Riza Chalid bersama IRW kemudian mempengaruhi proses pengadaan Petral dengan cara melobi pejabat Petral dan Pertamina. Dalam pengadaan ini, terjadi kongkalikong yang melibatkan mark-up harga minyak mentah dan produk kilang.

Lobi dan Pedoman Bertentangan

Atas lobi-lobi yang dilakukan, pejabat Pertamina mengeluarkan pedoman yang dinilai Kejagung bertentangan dengan risalah rapat direksi Pertamina. "Bahwa untuk mengakomodir kepentingan saudara MRC dan saudara IRW, pada bulan Juli tahun 2012, saudara BBG, saudara AGS, dan NRD, serta MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat PT Pertamina," imbuh Syarief.

Setelah tender dimanipulasi, terjadilah kesepakatan kerjasama antara Petral dengan perusahaan milik Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak pada tahun 2012 hingga 2014.

Daftar Tujuh Tersangka yang Ditetapkan

Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dengan rincian sebagai berikut:

  1. BBG, selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina.
  2. AGS, selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014.
  3. MLY, selaku Senior Trader Petral tahun 2009-2015.
  4. NRD, selaku Crude trading manager di PES.
  5. TFK, selaku VP ISC pada PT Pertamina.
  6. MRC (Muhammad Riza Chalid), Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender.
  7. IRW, selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga