KPK Bongkar Modus 11 Kepala Daerah, Ada yang Korupsi Demi THR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan tertutup terhadap 11 kepala daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dari proses tersebut, terungkap berbagai modus yang digunakan, mulai dari suap hingga pemerasan, dengan motif yang beragam termasuk untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti tunjangan hari raya (THR).
Fenomena Korupsi dan Biaya Politik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fenomena ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Menurut dia, diperlukan penguatan sistem, terutama dalam menjaga integritas dan akuntabilitas proses politik agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
"Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026). KPK menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor yang membuka celah terjadinya praktik korupsi.
Modus dan Motif Korupsi yang Terungkap
Meski demikian, Budi menegaskan tidak semua kasus korupsi dipicu oleh mahalnya ongkos politik. Ia mengungkapkan, sejumlah kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat dalam berbagai praktik, seperti:
- Suap jabatan
- Penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ)
- Pemerasan
"Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR)," kata Budi. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terkait dengan biaya politik, tetapi juga dorongan individu untuk keuntungan langsung.
Kajian KPK tentang Biaya Politik
Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK, besarnya biaya politik dalam pemilu berpotensi menekan ekosistem politik. Biaya penyelenggaraan pemilu serentak tercatat lebih dari Rp71 triliun, sementara pilkada serentak 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp42,5 triliun.
"Kondisi ini berkelindan dengan titik rawan, mulai dari tahap pencalonan dengan mahar politik, transaksi dukungan tidak transparan, pendanaan kampanye tidak akuntabel, hingga potensi dana masuk dari pihak berkepentingan," jelas Budi. Selain itu, KPK juga menyoroti kerentanan lain seperti pengadaan logistik pemilu, praktik politik uang, hingga penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara.
Enam Celah Korupsi dalam Pemilu dan Pilkada
KPK mengidentifikasi sedikitnya enam celah korupsi dalam pemilu dan pilkada, yang mencakup:
- Pembiayaan besar yang tidak terkendali
- Lemahnya integritas penyelenggara pemilu
- Proses kandidasi yang bersifat transaksional
- Pendanaan kampanye yang tidak transparan
- Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik
- Penegakan hukum yang belum optimal
Risiko tersebut bahkan berlanjut setelah kepala daerah terpilih, yang kerap diikuti praktik balas budi melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, maupun pemberian izin. Ini menciptakan siklus korupsi yang sulit diputus tanpa intervensi sistemik.
Rekomendasi Pencegahan dari KPK
Sebagai langkah pencegahan, KPK merekomendasikan lima upaya utama untuk memperkuat sistem kepemiluan dan mengurangi korupsi:
- Penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui pelatihan dan pengawasan ketat
- Pembenahan proses pencalonan partai politik agar lebih terbuka dan meritokratis
- Reformasi pembiayaan kampanye dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi
- Penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi manipulasi
- Memperkuat aspek penegakan hukum dengan sanksi yang tegas dan proses yang cepat
"Sistem pemilu dan pilkada yang akan diterapkan, harus dibangun berdasarkan pondasi sistem yang jelas dan kuat, sehingga meminimalisir peluang korupsi sejak proses, pelaksanaan, hingga pasca-elektoral," tutup Budi. Dengan demikian, KPK menekankan bahwa solusi jangka panjang memerlukan perubahan struktural, bukan hanya penindakan kasus per kasus.



