KPK Bongkar Modus Korupsi Bupati Tulungagung: Atur Vendor Alkes dan Jasa Sekuriti
KPK Bongkar Modus Korupsi Bupati Tulungagung

KPK Bongkar Modus Korupsi Bupati Tulungagung: Atur Vendor Alkes dan Jasa Sekuriti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi lain yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Selain kasus pemerasan terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Gatut diduga terlibat dalam pengaturan vendor untuk pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta jasa kebersihan dan sekuriti.

Pengaturan Vendor di RSUD dan Jasa Lainnya

Dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih pada Sabtu (11/4/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Gatut Sunu Wibowo diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD. "Dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, GSW juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan," kata Asep.

Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa Gatut juga turut mengatur vendor untuk jasa petugas kebersihan dan sekuriti dengan cara menitipkan rekanan sebagai pemenang tender. "GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemerasan dan Penyitaan Uang

KPK telah menyita uang sebesar Rp2,7 miliar yang diduga diterima Gatut dari hasil pemerasan terhadap sejumlah anak buahnya. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total permintaan yang mencapai Rp5 miliar. Uang itu digunakan Gatut untuk membeli keperluan dan keinginan pribadinya.

Permintaan pemerasan dilakukan Gatut setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap para Organisasi Perangkat Daerah di Pemkab Tulungagung. Selain Gatut, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan bupati sebagai tersangka.

Gatut ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.

Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti

Sebelumnya, Gatut Sunu Wibowo terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (10/4/2026) malam, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 16 orang, termasuk bupati dan sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti, seperti:

  • Beberapa dokumen
  • Barang Bukti Elektronik (BBE)
  • Beberapa pasang sepatu
  • Uang tunai sebesar Rp335,4 juta

Uang tunai yang disita merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima Gatut dari permintaan awal sebesar Rp5 miliar. Kasus ini semakin memperlihatkan kompleksitas praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik di tingkat daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga