KPK Dalami Peran ASN dan Pihak Swasta dalam Kasus Suap Ijon Rp14,2 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi suap proyek dengan modus ijon yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada Selasa, 14 April 2026, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kunci di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan Saksi ASN dan Swasta
Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial IF, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta RR yang merupakan perwakilan dari pihak swasta Legal Lippo Cikarang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut dalam jaringan suap yang telah menetapkan tiga tersangka sebelumnya.
Tersangka dalam kasus ini meliputi:
- Ade Kuswara, Bupati Bekasi nonaktif.
- HMK, Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan.
- Sarjani (SRJ), dari pihak swasta.
Total Dugaan Suap Mencapai Rp14,2 Miliar
KPK menduga bahwa Ade Kuswara menerima uang suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp14,2 miliar selama masa jabatannya sebagai bupati untuk periode 2025–2030. Rincian penerimaan tersebut menunjukkan bahwa Ade diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta sebesar Rp9,5 miliar, yang terjadi dari Desember 2024 hingga Desember 2025.
Akumulasi penerimaan lainnya menambah total menjadi Rp14,2 miliar. Modus ijon dalam konteks ini merujuk pada praktik pemberian uang di muka atau uang pelicin kepada pejabat, di luar mekanisme pengadaan resmi, untuk mengamankan proyek sebelum proses tender berjalan.
Peran Perantara dalam Jaringan Suap
HM Kunang, yang juga merupakan tersangka, diduga berperan sebagai perantara yang menjembatani pemberian uang dari pihak swasta kepada anaknya, Ade Kuswara Kunang. Hal ini memperlihatkan kompleksitas jaringan korupsi yang melibatkan baik pejabat publik maupun aktor swasta.
KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh fakta dan menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara. Penyidikan diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat integritas dalam tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.



