KPK Panggil Lima Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada periode 2023-2024. Pada hari ini, Senin 13 April 2026, lembaga antirasuah tersebut memanggil sejumlah pejabat tinggi dari berbagai biro perjalanan haji dan umrah untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan Saksi di Gedung Merah Putih KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi telah dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," jelas Budi dalam keterangan resminya.
Berikut adalah daftar lima orang yang diperiksa oleh penyidik KPK:
- Rosmalina Yuniar, Direktur Utama PT Dian Saltra Perdana
- Rahma Indianto, Manajer Operasional PT Dina Setya Rahma
- Arifah, Komisaris PT Diyo Siba
- Muhammad Walied Ja'far, Direktur PT Dua Ribu Wisata
- Ahmad Agil, Direktur PT Duta Faras
Pemeriksaan Maraton dan Kooperasi Pihak Terpanggil
Budi Prasetyo sebelumnya telah mengumumkan bahwa KPK akan melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro travel sepanjang minggu ini. "Penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut," ujar Budi pada Kamis 6 April 2026.
Pemeriksaan yang dilakukan di lokasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diharapkan dapat membuat pengumpulan materi perkara berlangsung lebih efektif. KPK juga mengimbau semua pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan. "Dengan pemeriksaan di daerah harapannya juga dapat langsung secara efektif karena memang dibutuhkan pemeriksaan kepada pihak-pihak dimaksud," tambah Budi.
Perkembangan Kasus dan Penetapan Tersangka Baru
Dalam perkara korupsi kuota haji ini, KPK belum lama ini telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
KPK menduga bahwa Ismail dan Asrul telah memberikan sejumlah uang kepada Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui perantara, yaitu mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
Ismail Adham diduga memberikan uang senilai 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebutkan menyerahkan uang sebesar 5.000 dolar AS kepada Hilman Latief, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tahun 2024.
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, total jumlah tersangka dalam kasus korupsi kuota haji kini mencapai empat orang. Dua tersangka lainnya adalah Yaqut Cholil Qoumas sendiri dan mantan staf khususnya, Gus Alex. Penyidikan oleh KPK terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam jaringan dan modus operandi dalam kasus yang telah mencoreng penyelenggaraan ibadah haji ini.



