KPK Sita USD 1 Juta untuk 'Kondisikan' Pansus Haji, Yaqut Diduga Terlibat
KPK Sita USD 1 Juta untuk Kondisikan Pansus Haji

KPK Sita USD 1 Juta untuk 'Kondisikan' Pansus Haji, Yaqut Diduga Terlibat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan uang sebesar USD 1 juta yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi atau 'mengkondisikan' Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut.

Penyitaan dan Rencana Penggunaan Dana

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tersebut. "Kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan," ujar Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Menurut keterangan KPK, uang USD 1 juta itu dikumpulkan dari fee pengisian kuota haji yang diberikan oleh sejumlah biro perjalanan. Dana tersebut diminta oleh staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Rencananya, uang itu akan disalurkan kepada anggota Pansus Haji melalui seorang perantara berinisial ZA.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Perantara dan Status Dana

Taufik menjelaskan bahwa fakta investigasi menunjukkan adanya saksi dengan inisial ZA yang bertindak sebagai perantara untuk penyerahan uang kepada anggota pansus. "Terkait dengan ada uang 1 juta yang dikembalikan. Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," jelasnya.

Namun, Taufik menegaskan bahwa uang dolar tersebut belum sampai ke tangan anggota pansus sesuai dengan niat awal. "Tadi betul bahwa si tersangka, yaitu YCQ tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ucapnya. Dengan demikian, dana tersebut masih berada dalam penguasaan ZA saat penyitaan dilakukan.

Reaksi Anggota Pansus Haji

Anggota Pansus Haji 2024, Marwan Dasopang, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi VIII DPR, mengaku terkejut dengan kabar adanya dugaan upaya pengkondisian dana sebesar USD 1 juta oleh mantan Menteri Agama Yaqut. Marwan menyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut selama proses kerja pansus berlangsung.

"Saya nggak tahu. Saya termasuk yang aktif ya dalam pansus, saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu," kata Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menambahkan bahwa selama bekerja di pansus, fokus utama adalah menggali data terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024, termasuk dengan turun langsung ke Arab Saudi untuk mengumpulkan informasi.

Kewenangan dan Rekomendasi Pansus

Marwan menegaskan bahwa Pansus Haji tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. "Kita nggak sampai ke situ (penegakan hukum). Kesimpulan kita, bila ada pelanggaran yang terkait masalah hukum, ya dipersilakan dilanjutkan oleh pihak-pihak yang menangani, kita menyebutkan APH," ungkapnya. Pansus hanya merekomendasikan agar dugaan pelanggaran yang berpotensi masuk ranah hukum dilanjutkan oleh aparat penegak hukum (APH).

Kasus ini semakin menguat setelah KPK melakukan pemeriksaan maraton terkait korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Penyitaan USD 1 juta ini menjadi bukti baru dalam mengungkap jaringan korupsi yang diduga melibatkan mantan pejabat tinggi dan biro perjalanan haji.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga