KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Kasus Pemerasan Pejabat OPD
KPK Tangkap Bupati Tulungagung dalam Kasus Pemerasan

KPK Tangkap Bupati Tulungagung dalam Operasi Pemerasan Pejabat OPD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Gatut Sunu Wibowo kini ditahan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 10 April 2026.

Modus Pemerasan dengan Surat Pernyataan Mundur

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut Sunu Wibowo diduga memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras para pejabat. Surat ini ditandatangani oleh pejabat OPD usai pelantikan pada Desember 2025, namun tanpa tanggal dan tidak diberikan salinannya kepada mereka.

"Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pejabat dipanggil ke ruangan khusus tanpa boleh membawa ponsel, sehingga tidak ada kesempatan untuk mendokumentasikan proses tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Ajudan dalam Penagihan Setoran

Ajudan Gatut Sunu Wibowo, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam pemerasan. YOG bertugas menagih 'jatah' setoran dari kepala OPD, bahkan hingga 2-3 kali dalam seminggu. "Karena YOG ini sebagai ajudan, dialah sebetulnya yang aktif, yang mewujudkan setiap keinginan dari GSW," jelas Asep.

YOG tidak hanya memanggil pejabat untuk menandatangani surat, tetapi juga mencatat setiap tambahan jatah uang. Penagihan dilakukan dengan cara seperti menagih utang, menekan pejabat agar membayar setoran sesuai permintaan Gatut.

Besaran Setoran dan Penggunaan Uang

Setoran yang diminta bervariasi dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar, dengan Gatut diduga meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran OPD. Uang ini dikumpulkan dengan menggeser anggaran di OPD-OPD, bahkan sebelum anggaran tersebut turun. Total permintaan mencapai Rp 5 miliar, dengan uang terkumpul sebesar Rp 2,7 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Gatut.

Selain pemerasan, Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan barang dan jasa, termasuk pengkondisian pemenang lelang dan penunjukan langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan OPD.

Operasi Tangkap Tangan dan Penahanan

KPK melakukan OTT di Tulungagung pada 10 April 2026, menangkap 18 orang termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Tulungagung. Sehari kemudian, mereka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. KPK mengamankan 16 orang dalam operasi ini, menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

Kasus ini menyoroti praktik pemerasan yang menggunakan surat pernyataan sebagai alat tekanan, dengan KPK memperingatkan kepala daerah agar tidak menjadikan dokumen serupa sebagai sarana korupsi. Investigasi lanjutan masih berlangsung untuk mengungkap lebih dalam jaringan dan modus operandi yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga