KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan Pejabat
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai Tersangka Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya.

Dua Tersangka dan Dugaan Tindakan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa selain Gatut Sunu Wibowo (GSW), KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal (YOG) yang berperan sebagai ajudan bupati sebagai tersangka. GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui YOG, dengan total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar.

Selain itu, GSW juga diduga terlibat dalam pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk memastikan kemenangan pihak tertentu. Ia pun diduga meminta agar rekanannya menjadi pemenang dalam penyediaan jasa cleaning service dan security di wilayah tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti dan Penahanan

Dalam operasi ini, KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta. Uang ini merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW dari permintaan awal sebesar Rp5 miliar.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk periode 20 hari pertama, mulai dari 11 hingga 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Jerat Hukum dan Latar Belakang Operasi

Para tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026. Setelah pemeriksaan awal, KPK membawa 13 orang, termasuk bupati dan pejabat lainnya, ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan tertutup yang telah dilakukan di wilayah tersebut.

Pemindahan para tersangka dilakukan dalam tiga tahap: tahap pertama membawa Bupati Tulungagung yang tiba di Jakarta pada pukul 06.50 WIB, diikuti tahap kedua dengan 11 orang, dan tahap ketiga dengan satu orang. Operasi ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga