Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Pakai Gelang Deteksi
Nadiem Makarim Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Gelang Deteksi

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi menjalani status tahanan rumah setelah permohonan pengalihan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam status barunya, Nadiem diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam sepekan, tepatnya setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Kewajiban dan Larangan Selama Tahanan Rumah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kewajiban melapor tersebut merupakan perintah langsung dari majelis hakim. Meskipun telah berstatus tahanan rumah, pengawasan terhadap Nadiem tetap dilakukan secara ketat dengan melibatkan aparat keamanan, termasuk Polri.

"Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin," ujar Anang di Jakarta, Rabu (13/5).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain kewajiban melapor, majelis hakim juga memerintahkan Nadiem untuk menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia dan paspor asing jika ada, paling lambat 1x24 jam setelah penetapan dibacakan. Nadiem juga dilarang menghubungi saksi atau terdakwa lain dalam perkara yang sama, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun. Ia juga dilarang memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.

Pemasangan Gelang Deteksi

Anang menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memasang alat gelang deteksi elektronik pada Nadiem selama menjalani tahanan rumah. "Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan," tuturnya.

Keputusan pengalihan status penahanan ini diumumkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (11/5). Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan penetapan tersebut.

"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Purwanto dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menetapkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Hakim menegaskan bahwa terdakwa wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan dilarang meninggalkan kediaman dengan alasan apa pun, kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.

Majelis hakim juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik terhadap Nadiem apabila fasilitas tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga