Polisi Sita 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp 225 Miliar dalam Operasi Penggeledahan
Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Lundup Bareskrim Polri telah melakukan operasi penggeledahan besar-besaran terkait kasus importasi handphone ilegal dari China. Operasi ini menyasar PT TSL dan lima gudang di berbagai lokasi di Jakarta, yang diduga menjadi pusat penyimpanan barang-barang selundupan.
Lokasi Penggeledahan dan Barang Sitaan
Penggeledahan dilakukan di beberapa titik strategis di ibu kota, termasuk Jalan Kapuk Kayu Besar di Jakarta Utara, Ruko di Jalan Pluit Barat Jakarta Utara, Ruko Mutiara Palem Jakarta Barat, Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyruss, Ruko Boulevard Raya Jakarta Barat, dan Ruko Toho Jakarta Utara. Dari operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah besar handphone dan sparepart ilegal.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan rincian barang sitaan dalam keterangannya pada Selasa, 21 April 2026. "Kami menyita 56.557 unit iPhone dengan total nilai mencapai Rp 225.208.000.000, ditambah 1.625 unit Android senilai Rp 5.387.500.000, dan 18.574 sparepart handphone seperti baterai, charger, dan kabel. Total keseluruhan barang sitaan berjumlah 76.756 pieces dengan nilai total Rp 235.089.800.000," jelas Ade.
Penetapan Tersangka dan Peran Mereka
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan dokumen pengiriman barang, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial DCP dan SJ. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam jaringan importasi ilegal ini.
"DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru dan tanpa dilengkapi sertifikat SNI. Sementara SJ bertindak sebagai customer yang juga memasukkan barang dalam keadaan tidak baru," papar Ade. Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus yang lebih luas.
Pengembangan Kasus dan Penggeledahan di Sidoarjo
Bareskrim tidak berhenti di Jakarta. Pada hari yang sama, tim penyidik melakukan penggeledahan lanjutan di kantor PT TSL yang berlokasi di Sidoarjo. "Kami meyakini bahwa PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen importasi handphone ilegal," tambah Ade. Operasi ini menunjukkan komitmen polisi untuk menelusuri jaringan hingga ke akar-akarnya.
Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum
Tim Gakkum Satgas Lundup Bareskrim Polri, yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akan terus melakukan penyisiran di seluruh pintu masuk barang di wilayah pabean Indonesia, baik laut, darat, maupun udara. Tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran keuangan negara akibat praktik importasi ilegal seperti under invoice, undeclare, dan under accounting.
"Komitmen Polri dalam penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan adalah wujud nyata untuk menyelamatkan kekayaan negara, mencegah kerugian keuangan, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional sebagai fondasi kedaulatan negara," tegas Ade. Operasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan ekonomi lainnya.
Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dapat disimak dalam program detikPagi edisi Rabu, 22 April 2026. Program ini disiarkan secara langsung pada Senin hingga Jumat pukul 08.00-11.00 WIB melalui berbagai platform digital.



